Ada Perppu Reformasi Keuangan, Begini Respons Asosiasi Emiten

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
26 August 2020 09:28
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR dengan agenda tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang P2 APBN TA 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR dengan agenda tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang P2 APBN TA 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk reformasi sistem keuangan. Perppu tersebut sedang dalam pembahasan untuk menguatkan stabilitas sistem keuangan.

Ketua Umum Pengurus Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Franciscus Welirang menyatakan dukungan atas upaya pemerintah terkait dengan penguatan stabilitas sistem keuangan yang sedang digagas pemerintah sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Franky menyatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, pasar modal sebagai salah satu indikator perekonomian terdampak cukup material atas bencana pandemi ini yang tidak diketahui dengan pasti kapan akan berakhirnya.

Direktur Indofood, Franky Welirang (CNBC Indonesia/Lynda Hasibuan)Foto: Direktur Indofood, Franky Welirang (CNBC Indonesia/Lynda Hasibuan)
Direktur Indofood, Franky Welirang (CNBC Indonesia/Lynda Hasibuan)

Hal ini terefleksi dari penurunan nilai transaksi perdagangan harian, penurunan animo perusahaan untuk penawaran umum perdana saham (IPO), penurunan aktivitas investor asing dan institusi, dan tentunya juga penurunan kinerja fundamental emiten.

AEI juga mencatat, data laporan keuangan emiten semester pertama tahun 2020 menunjukkan emiten dari berbagai sektor mengalami penurunan yang cukup berarti baik dari sisi pendapatan maupun dari laba bersih.

Menyikapi kondisi dan perkembangan tersebut, AEI melalui Tim Pengkajian melakukan pengamatan atas perkembangan yang terjadi, mengusulkan kepada pemerintah agar mengambil langkah-langkah yang lebih strategis terkait dengan upaya peningkatan dan penguatan peran pasar modal untuk bisa berkontribusi lebih besar dalam mengatasi dampak pandemi dalam jangka panjang.

"Pemerintah memberikan perhatian dan lebih fokus pada upaya memaksimalkan segala sumber-sumber daya yang ada pada sektor pasar modal, meningkatkan peran dan kontribusi pasar modal untuk percepatan perbaikan kinerja perekonomian nasional," kata Franky, dalam keterangan pers, dikutip Rabu (26/8/2020).

AEI juga mengusulkan agar pemerintah menyempurnakan sistem koordinasi dan pengawasan yang lebih tepat antar sektor jasa keuangan dan antarkelembagaan.

Selain itu, perlu dilakukan penataan infrastruktur hukum dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi dan tugas masing lembaga pengawas yang mempunyai sistem pengawasan yang terpercaya dalam kondisi normal dan mempunyai ketahanan yang mumpuni dalam menghadapi masa-masa sulit seperti yang saat ini dialami.

Sebagai informasi, Program Legislasi Nasional Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 juga telah dirilis. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melakukan pembahasan salah satunya tentang UU BI dan OJK.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Perppu ini sedang dibahas sebagai landasan hukum untuk menguatkan stabilitas sistem keuangan. Namun Sri Mulyani tidak menegaskan secara detail isi Perppu tersebut.

"Kalau itu kita akan lihat keseluruhan tadi, disampaikan dan dibahas hari ini mengenai landasan hukum yang memadai bagi LPS, OJK, BI untuk bisa menjaga stabilitas sistem keuangan. Kalau formatnya, nanti kita lihat saja," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Indofood Setujui Sebar Dividen Rp 2,44 T

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular