
Diguyur Sindikasi Rp 30 T, Saham INDF-ICBP Bakal ke Mana?

Jakarta, CNBC Indonesia- Rencana akuisisi jumbo PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) mencaplok perusahaan terafiliasi Pinehill Company Limited senilai US$ 2,99 miliar atau setara Rp 41,56 triliun (dengan asumsi kurs Rp 13.901/US$) sempat menjadi sentimen penggerak saham Grup Indofood dalam sebulan terakhir.
Bahkan rencana aksi korporasi yang dinilai kemahalan ini awalnya mendapatkan respons negatif di pasar modal yang tercermin beberapa kali saham ICBP dan induknya PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) terkena tekanan, menyentuh batas bawah auto reject bawah (ARB), pada Mei silam.
Namun data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, pada penutupan perdagangan Senin kemarin (24/8/2020), saham ICBP masih naik 1,24% di level Rp 10.225/saham dengan nilai transaksi Rp 72,20 miliar dan volume perdagangan 7,07 juta saham.
Dalam sepekan terakhir perdagangan, saham produsen Indomie ini juga naik 0,74% dan sebulan terakhir menguat 9,65%.
Secara year to date atau tahun berjalan, saham ICBP masih minus 8,30%. Harga tertinggi ICBP yang disentuh pada 8 Oktober tahun lalu yakni Rp 12.400/saham belum dapat dicapai hingga saat ini.
Asing malah keluar kemarin di saham ICBP sebesar Rp 13,81 miliar di pasar reguler, meski sebulan terakhir asing masuk Rp 155,23 miliar.
Sementara itu, saham induknya, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), pada perdagangan kemarin menguat hingga 4,17% di level Rp 7.500/saham, dengan nilai transaksi Rp 75,62 miliar dan volume perdagangan 10,26 juta saham.
Investor asing bahkan masuk atau net buy senilai Rp 10,06 miliar dan sebulan terakhir asing borong Rp 123,96 miliar di pasar reguler.
Dalam sepekan terakhir, saham induk bisnis konsumer Grup Salim ini naik 6,38%, sebulan terakhir naik 12,36% dan 3 bulan terakhir melesat 18,58%. Tapi secara year to date saham INDF masih minus 5,36%. Saham INDF juga belum bisa menyentuh level tertinggi setahun terakhir yakni Rp 8.250/saham yang disentuh pada 10 Januari 2020.
Kabar terbaru, pekan lalu, manajemen ICBP mengungkapkan, bahwa perseroan mendapatkan dana pinjaman senilai US$ 2,05 miliar (Rp 30,34 triliun, asumsi kurs Rp 14.800/US$).
Dengan adanya kesiapan dana ini, maka perusahaan akan menyelesaikan transaksi akuisisi Pinehill pada akhir Agustus ini.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, dana ini didapatkan dari fasilitas pinjaman sindikasi bank-bank Asia. Nilai tersebut diperoleh dengan tenor pinjaman selama 5 tahun. Pinjaman ini diberikan tanpa jaminan.
Pada 18 Agustus 2020 perusahaan telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman sindikasi dengan bank-bank pemberi kredit.
Bank tersebut antara lain Bank of China (Hong Kong) Ltd, BNP Paribas, Mizuho Bank Ltd cabang Singapore, Natixis - Cabang Hong Kong, OCBC Ltd dan Sumitomo Mitsui Banking Corp. - Cabang Singapore selaku mandated lead arrangers dan bookrunners.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian fasilitas pinjaman tersebut dan dengan telah terpenuhinya seluruh syarat penarikan fasilitas, maka seluruh Persyaratan Rencana Transaksi telah terpenuhi oleh Para Pihak, sehingga Para Pihak dapat menyelesaikan Rencana Transaksi pada akhir bulan Agustus 2020," tulis keterbukaan informasi ICBP, dikutip Selasa (25/8/2020).
Perusahaan juga telah mengantongi persetujuan pemegang saham untuk melakukan pengambilalihan seluruh saham Pinehill ini dalam rapat umum pemegang luar biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada Senin (3/8/2020).
"Dalam RUPSLB, ICBP telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham terkait rencana akuisisi seluruh saham Pinehill," kata Anthoni Salim, Direktur Utama Indofood, Senin (3/8/2020).
Rencana akuisisi ini akan dilakukan senilai US$ 2,99 miliar atau setara Rp 41,56 triliun dengan asumsi kurs Rp 13.901/US$, kurs yang ditetapkan dalam prospektus.
Dalam dokumen yang disampaikan manajemen Indofood CBP, ternyata nilai pasar wajar untuk akuisisi saham tersebut lebih murah US$ 134,62 juta atau Rp 1,87 triliun, tepatnya sebesar US$ 2,86 miliar (Rp 39,80 triliun).
Artinya harga akuisisi yang ditetapkan di awal yakni US$ 2,99 miliar, berselisih 4,7% di atas harga wajarnya. Nilai pasar tersebut didasari penilaian terhadap 100% ekuitas Pinehill oleh Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid & Rekan (KJP RHR) pada 31 Desember 2019 sebesar US$ 2,86 miliar atau Rp 39,80 triliun.
"Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, kami berpendapat bahwa nilai wajar atas 100% ekuitas PCL per tanggal 31 Desember 2019 adalah US$ 2,86 miliar," tulis manajemen Indofood CBP, Rabu (10/9/2020).
Harga tersebut dinilai masih wajar kendati termasuk premium, lantaran dikategorikan wajar sesuai dengan aturan pasar modal. Justifikasi tersebut berpedoman pada Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.C.3 tentang Pedoman untuk Penilaian dan Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, di mana batas atas-bawah harga wajar memiliki rentang 7,5%.
Sebelumnya, rencana aksi korporasi ini mendapatkan respons negatif di pasar modal yang tercermin beberapa kali saham INDF dan ICBP terkena tekanan. Namun, pemegang saham tetap melanjutkan rencana akuisisi Pinehill.
Grup Pinehill bergerak di bidang industri pembuatan mi instan di Arab Saudi, Nigeria, Turki, Mesir, Kenya, Maroko, dan Serbia, dengan menggunakan merak "Indomie" berdasarkan perjanjian lisensi dengan INDF, induk usaha ICBP.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dicaplok Indofood CBP Rp 45 T, Begini Sepak Terjang Pinehill
