
Sri Mulyani Bicara Perppu, Benar Ada Perombakan BI-LPS-OJK?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah tengah menyiapkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Reformasi Sistem Keuangan.
Perppu ini nantinya akan mengakomodir situasi krisis yang lebih mendalam serta hubungan antara Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kita dalam situasi krisis covid-19 dan kita tahu dampaknya ke dimensi luas dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi dan sektor keuangan," kata Sri mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, dari Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) akan terus dilihat konstruksi hukumnya lebih jauh.
Secara keseluruhan, Sri Mulyani mengatakan baik dari UU LPS, OJK, PPKSK [Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan], dari UU BI dan UU Keuangan Negara akan dipastikan nantinya mampu mengkoordinir kondisi di luar dugaan.
"Ini perlu di-review hari ke hari maka perlu tunjukkan langkah-langkah persiapan, seandainya ada persoalan berkembang dan tak bisa selesaikan dengan UU yang ada. Ini kita didiskusikan dengan DPR terus dalam hal ini dampak Covid-19 dan ke stabilitas sistem keuangan," paparnya.
Menurutnya, akan ada aturan yang menjadi kerangka bagi pemerintah hingga sektor keuangan untuk menjaga stabilitas agar tidak terganggu di tengah Covid-19 ini.
Sementara Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan Pemerintah memang membutuhkan langkah-langkah extraordinary untuk menjawab berbagai isu yang muncul di tengah Covid-19. Termasuk juga kewenangan para regulator.
"Dalam kondisi ini, fokus kebijakan moneter pada stabilitas nilai tukar dan harga (inflasi) saja tidak cukup. Kebijakan ekonomi makro yang efektif membutuhkan koordinasi kebijakan moneter dan fiskal yang kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan dapat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga prinsip independensi Bank Sentral dan Prudential fiskal terkelola dengan baik melalui penguatan micro dan macro prudential dalam satu atap Bank Sentral," paparnya.
Sementara, dari sisi pendalaman pasar keuangan, sambung Dito, melalui pasar modal perlu dikembangkan dan diperdalam melalui OJK agar menjadi sumber pembiayaan yang memberikan dinamika bagi perekonomian ke depan, sehingga sumber investasi dan pembiayaan tidak hanya berasal dari perbankan.
"Serta mengutamakan kualitas yang memungkinkan sektor keuangan menjalankan fungsinya baik sebagai motor maupun penopang pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T
