
Kisah Pilu Nasabah Asuransi, Suami Meninggal, Gak Bisa Klaim!

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu nasabah asuransi jiwa PT Pan Pacific Insurance, menyebutkan klaim asuransinya ditolak oleh perusahaan tersebut lantaran tak jelas alasan kematian suaminya. Hal tersebut disampaikannya dengan berlinang air mata di hadapan Komisi XI DPR RI.
Adalah Yurida Marlina Sitompul, janda dari suami yang meninggal pada 13 Februari 2020 lalu mengajukan klaim asuransi jiwa suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup dia dan dua anaknya.
Namun, setelah pengajuan pihak asuransi menyatakan klaim tersebut ditolak dan disampaikan via telpon dan pesan singkat.
Dia menceritakan, dia bergabung dengan asuransi tersebut sejak 2018 karena ditawarkan saat dia melakukan pembelian mobil melalui perusahaan leasing PT Mizuho Balimor Finance.
Dengan pertimbangan masa depan, suaminya pun mendaftar pada asuransi tersebut dan melakukan pembayaran premi secara rutin.
"Gabung di asuransi karena beli mobil melalui Mizuho Balimor. Ditawarkan asuransi jiwa. Saya ibu rumah tangga. Asuransi kami ambil, dalam keadaan sehat, tidak sakit, asuransi diterima dari 2018 saat ambil mobil. Lalu 2020, Februari meninggal, tiba-tiba jadi pulang kantor di mobil sesak dan meninggal," kata Yurida, Selasa (25/8/2020).
Klaim asuransi diajukan pada 28 Februari 2020 dengan mencantumkan alasan kematian seperti yang dia ketahui. Kemudian dia juga mendapatkan telepon dari perusahaan tersebut, dan hanya mendapatkan jawaban dengan suara rendah.
"Dengan nada rendah dia katakan ada riwayat? Ga ada riwayat penyakit, dan klaim saya ditolak karena ada penyakit di almarhum via telpon. Padahal saat mengajukan asuransi ga ada pemeriksaan medis suami saya karena tidak sakit. Jadi ditolak," kata dia sambil menahan agar tangisnya tak pecah.
Yurida mengungkapkan, dia membutuhkan dana tersebut untuk membiayai kedua anaknya yang berusia 5 dan 8 tahun. Belum lagi dia masih harus menyelesaikan cicilan mobil dan rumahnya.
"Saya niat baik asuransi karena saya tau umur ga ada yang tau, tapi kenapa saat kita klaim ga bisa, tidak ada surat resmi, hanya WA," imbuh dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi meminta Yurida menyampaikan laporan dan kronologi detail terkait dengan tak bisanya polis dicairkan nasabah. Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Komisi XI DPR RI pada Selasa ini memang mengundang OJK dan sejumlah nasabah asuransi untuk hadir dalam pembahasan masalah di industri asuransi.
Inisiatif dari DPR ini dilakukan setelah mendapati banyak kasus gagal bayar klaim yang dilakukan sejumlah perusahaan asuransi yang membuat para nasabah teriak.
Nasabah yang hadir mulai dari Serikat Pekerja AJB Bumiputera, nasabah AJB Bumiputera, nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), nasabah PT Pan Pacific Insurance, dan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Asuransi! DPR Panggil OJK, Nasabah MPAM hingga Kresna
