Kasus Investasi

Gagal Bayar, Suspensi, hingga Digugat, Ada Apa dengan Kresna?

Monica Wareza & Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 August 2020 14:48
Kresna Investama
Foto: Kresna Investama

Jakarta, CNBC Indonesia - Grup Kresna Investama tengah mendapat sorotan dalam beberapa hari terakhir di pasar modal. Pasalnya, tiga anak usaha di grup ini terseret persoalan gagal bayar manfaat di bisnis asuransi jiwa, suspensi 24 produk reksa dana di bisnis manajemen investasi (MI), dan gugatan hukum di bisnis sekuritasnya.

Tiga anak usaha tersebut yakni PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Kresna Asset Management, dan PT Kresna Sekuritas. Ketiganya di bawah kendali holding bisnis Kresna yakni PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), emiten yang tercatat di papan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham KREN.

Mengacu data BEI, saham KREN pada perdagangan pukul 14.07 WIB, Rabu (18/8/2020), diperdagangkan di level Rp 83/saham dan year to date minus 84% dengan kapitalisasi pasar Rp 1,51 triliun.

Situs resmi Kresna mencatat, Grup ini didirikan oleh Michael Steven, pada 1999 sebagai sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting.

"Di tahun 2015, ia memimpin inisiatif untuk mendiversifikasi KREN dengan membentuk divisi inkubator bisnis teknologi rintisan, yang bernama Kresna Creativentures. Divisi ini telah menjadi mesin pertumbuhan KREN dengan berbagai investasi yang sukses di bidang teknologi keuangan dan digital," tulis Kresna dalam situsnya.

Michael Steven kini menjabat Direktur Utama KREN.

Data laporan keuangan Juni 2020 menunjukkan, Kresna didirikan dengan nama PT Kresna Graha Sekurindo, pada 10 September 1999.

Kini, ruang lingkup kegiatan bisnisnya yakni bidang perdagangan dan investasi. Kresna mulai beroperasi secara komersial sejak 4 Juli 2000. Entitas induk langsung dan entitas induk utama entitas induk Kresna adalah PT Kresna Prima Invest, yang didirikan dan berdomisili di Jakarta.

Beberapa anak usaha Grup Kresna di antaranya Kresna Asset Management, Kresna Sekuritas, PT Kresna Usaha Kreatif (KUK), Pacifica Growth Investment Pte Ltd, dan PT Sejahtera Cipta Primaguna.

Lainnya adalah Raffles Global Ventures Pte Ltd dan Quenstown Growth Investments Pte Ltd (QGI). 

Adapun anak usaha dengan kepemilikan secara tidak langsung yakni di antaranya lewat QGI: Murano Enterprise Corp. dan Pisoni Asset Inc, sementara kepemilikan lewat KUK yakni PT Indonesia Persada Gemilang, PT M Cash Integrasi Tbk (MCASH).

Kepemilikan lewat MCAS yakni PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) dan Telefast Indonesia, serta beberapa lainnya.

Kresna Life

Cerita pertama datang dari asuransi Kresna Life. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life. Menurut OJK, Kresna Life telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.

Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, diterima CNBC Indonesia, Jumat ini (14/8/2020).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya:

  1. Mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.
  2. Memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalahan Kresna Life, serta rencana pembayaran klaim secara detail.
  3. OJK sudah memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA, pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis.
  4. OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.
  5. OJK meminta Kresna Life segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.
  6. OJK juga meminta perusahaan yang masuk Grup Kresna itu untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.

"OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," tegas Anto.

Sebagai catatan, Kresna Life sebelumnya menyatakan harus menunda pembayaran dua produk asuransinya yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

Kresna Life juga menyatakan akan membuka dialog dengan para nasabah untuk menyelesaikan pembayaran polis yang sebelumnya gagal dibayar sesuai ketentuan. Sebelumnya, para nasabah sempat mengadu ke OJK terkait penyelesaian sepihak dari Kresna Life.

Bahkan sejumlah nasabah juga sudah 'menyerbu' kantor Kresna Life terkait dengan ketidaksepakatan dengan proposal pembayaran yang diajukan Kresna Life.

Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna, Supriyadi menyebut, pihaknya berkomitmen dengan itikad baik ingin menyelesaikan setiap proses yang ada untuk mencapai solusi terbaik, win win solution melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan.

"Perusahaan tidak bisa melewati proses ini dengan baik tanpa adanya dukungan dari para Pemegang Polis," kata Supriyadi, dalam keterangan pers yang diperoleh CNBC Indonesia, Selasa (12/8/2020).

Tak hanya memberi sanksi atas Kresna Life, OJK juga mengambil tindakan atas produk reksa dana dari Kresna Asset Management. Sebanyak 24 produk reksa dana yang dikelola perusahaan Grup Kresna ini dihentikan sementara (suspensi) sejak Jumat 7 Agustus 2020.

OJK menyebutkan penghentian sementara (suspensi) itu dilakukan dalam rangka supervisi action yang dilakukan oleh regulator.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi ini merupakan dari penegakan market conduct di industri pasar modal dalam negeri.

"Sedang kita tangani, ini bagian pembinaan terhadap aspek yang ada di market conduct. Kita belum bisa sharing. Penghentian 24 reksa dana tadi merupakan supervisi action yang kita lakukan sehingga bisa perdalam isu terkait reksa dana Kresna ini," kata Hoesen dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).

Berdasarkan data S-INVEST, disebutkan instruksi OJK untuk suspensi 24 produk reksa dana Kresna Asset tersebut efektif pada Jumat (7/8/2020).

Berikut 24 produk reksa dana milik Kresna Asset beserta dana kelolaan atau Nilai Aktiva Bersih (NAB) alias Asset Under Management (AUM) dan jenis reksadananya.

Total AUM Reksa Dana Kresna Asset Management yang disuspensi bursa adalah Rp 2,497 triliun, dengan Reksa Dana MR Bond Kresna yang memiliki AUM paling jumbo. Reksa dana yang berjenis fixed income atau pendapatan tetap ini memiliki AUM sebesar Rp 371 miliar.

Berdasarkan data fact sheet produk Reksa Dana MRS Bond Kresna per 30 Juli 2020, disebutkan Kresna AM (KAM) merupakan perusahaan yang telah berpengalaman dalam mengelola reksa dana sejak tahun 2008. Pada tahun itu, perusahaan masih merupakan satu divisi asset management, belum terpisah.

Lebih lanjut, terkait dengan suspensi ini, manajemen Kresna Asset Management memberikan tanggapan secara resmi terhadap suspensi atau penghentian sementara dari OJK.

Dalam keterangan resminya kepada CNBC Indonesia, Senin (10/8/2020), manajemen menyatakan kegiatan operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa, termasuk kegiatan pengelolaan produk reksa dana.

Kresna mengaku sampai dengan saat ini semua investor tetap dapat melakukan penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana secara normal seperti biasa.

Namun, khusus untuk pembelian unit penyertaan reksa dana untuk sementara belum dapat dilakukan hingga pemberitahuan tertulis resmi lebih lanjut.

"Produk Reksa Dana Perseroan dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada Prospektus/Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, terdaftar serta diawasi oleh pihak OJK," tulis Kresna AM.

Cerita berikutnya datang dari Kresna Sekuritas. Nasabah Kresna Sekuritas mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran tak bisa mencairkan modal investasinya senilai Rp 75 miliar sejak Maret 2020.

Nilai dana yang diinvestasikan tersebut merupakan akumulasi dari investasi yang dilakukan sejak 2016.

Gugatan ini disampaikan nasabah tersebut melalui kuasa hukumnya, SRS Lawyers. Perwakilan nasabah yang disebut sebagai crazy rich Surabaya yang berjumlah lebih dari satu orang, namun masih dalam keluarga yang sama.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Gugatan Perdata No.:375/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst dan No.:377/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

"Klien kami melakukan investasi dengan nilai kurang lebih total sekitar Rp 75 miliar dari keluarga crazy rich Surabaya. Tidak kembali. Lalu kemudian klien kami mengajukan gugatan perdata," kata Richard C. Adam, kuasa hukumnya kepada CNBC Indonesia, pekan lalu, dikutip Selasa ini (18/8/2020)

Pihak-pihak yang digugat antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (member Kresna) dan Michael Steven yang merupakan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), induk Kresna Sekuritas.

Dia mengungkapkan, macetnya penarikan dana Kresna Sekuritas ini sudah mulai dirasakan pada Maret 2020 lalu ketika masing-masing penggugat ini mengajukan pencairan. Namun pihak Kresna menawarkan diri untuk kembali memutar modal yang ada untuk diinvestasikan.

Pencairan dana yang tak dipenuhi oleh pihak Kresna ini juga diikuti dengan macetnya pembayaran imbal hasil investasi yang dijanjikan oleh perusahaan.

Sejak awal berinvestasi, Kresna Sekuritas menjanjikan fixed return kepada nasabahnya ini dengan kisaran 8,5%-12,5% per tahun sesuai dengan tenor investasi dan nilai dana yang diinvestasikan.

Terdapat tiga jenis tenor investasi yang ditawarkan mulai dari tiga bulan dengan rentang yield 8,5%11,50% per tahun, 6 bulan dengan imbal hasil 9%-12% per tahun dan satu tahun di kisaran 9,50%-12,5% per tahun.

Kuasa hukumnya menegaskan, nilai Rp 75 miliar tersebut belum termasuk imbal hasil yang belum dibayarkan oleh sekuritas ini kepada nasabahnya.

Menurut kuasa hukumnya, klien hanya mengetahui penempatan dana yang diinvestasikan ini pada saham-saham milik Kresna, seperti KREN dan PT Asuransi Kresna Mitra Tbk (ASMI).

Sidang pertama telah dilakukan pada 6 Agustus 2020 lalu namun tidak dihadiri oleh pihak tergugat dari Kresna. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2020 mendatang.

Hingga saat ini belum ada penjelasan jelas dari manajemen Kresna Sekuritas. CNBC Indonesia telah berupaya mengkonfirmasi mengenai hal ini kepada Direktur Utama Kresna Graha Investama Michael Steven.

"Silakan dengan direksi langsung. Thanks," kata Michael ketika dihubungi via pesan singkat, Selasa (18/8/2020).

Sedangkan Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budianto hanya membalas dengan memberikan emoji telapak tangan menyatu, tanpa memberikan keterangan teks. Dia juga tidak menjawab panggilan telpon untuk menjelaskan soal gugatan ini.

Berdasarkan data situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara, di PN Jakarta Pusat, yang terbuka untuk publik, memang ada dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang juga diajukan kepada Kresna Sekuritas dan Michael Steven.

Pertama, perkara bernomor 375/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tanggal register 15 Juli 2020 dan, kedua, perkara bernomor 377/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, dengan gugatan dan tanggal yang sama yakni 15 Juli 2020.

Kresna Sekuritas/PN JakpusFoto: Kresna Sekuritas/PN Jakpus
Kresna Sekuritas/PN Jakpus
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular