Gagal Bayar, Suspensi, hingga Digugat, Ada Apa dengan Kresna?
Jakarta, CNBC Indonesia - Grup Kresna Investama tengah mendapat sorotan dalam beberapa hari terakhir di pasar modal. Pasalnya, tiga anak usaha di grup ini terseret persoalan gagal bayar manfaat di bisnis asuransi jiwa, suspensi 24 produk reksa dana di bisnis manajemen investasi (MI), dan gugatan hukum di bisnis sekuritasnya.
Tiga anak usaha tersebut yakni PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Kresna Asset Management, dan PT Kresna Sekuritas. Ketiganya di bawah kendali holding bisnis Kresna yakni PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), emiten yang tercatat di papan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham KREN.
Mengacu data BEI, saham KREN pada perdagangan pukul 14.07 WIB, Rabu (18/8/2020), diperdagangkan di level Rp 83/saham dan year to date minus 84% dengan kapitalisasi pasar Rp 1,51 triliun.
Situs resmi Kresna mencatat, Grup ini didirikan oleh Michael Steven, pada 1999 sebagai sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting.
"Di tahun 2015, ia memimpin inisiatif untuk mendiversifikasi KREN dengan membentuk divisi inkubator bisnis teknologi rintisan, yang bernama Kresna Creativentures. Divisi ini telah menjadi mesin pertumbuhan KREN dengan berbagai investasi yang sukses di bidang teknologi keuangan dan digital," tulis Kresna dalam situsnya.
Michael Steven kini menjabat Direktur Utama KREN.
Data laporan keuangan Juni 2020 menunjukkan, Kresna didirikan dengan nama PT Kresna Graha Sekurindo, pada 10 September 1999.
Kini, ruang lingkup kegiatan bisnisnya yakni bidang perdagangan dan investasi. Kresna mulai beroperasi secara komersial sejak 4 Juli 2000. Entitas induk langsung dan entitas induk utama entitas induk Kresna adalah PT Kresna Prima Invest, yang didirikan dan berdomisili di Jakarta.
Beberapa anak usaha Grup Kresna di antaranya Kresna Asset Management, Kresna Sekuritas, PT Kresna Usaha Kreatif (KUK), Pacifica Growth Investment Pte Ltd, dan PT Sejahtera Cipta Primaguna.
Lainnya adalah Raffles Global Ventures Pte Ltd dan Quenstown Growth Investments Pte Ltd (QGI).Â
Adapun anak usaha dengan kepemilikan secara tidak langsung yakni di antaranya lewat QGI: Murano Enterprise Corp. dan Pisoni Asset Inc, sementara kepemilikan lewat KUK yakni PT Indonesia Persada Gemilang, PT M Cash Integrasi Tbk (MCASH).
Kepemilikan lewat MCAS yakni PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) dan Telefast Indonesia, serta beberapa lainnya.
Kresna Life
Cerita pertama datang dari asuransi Kresna Life. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life. Menurut OJK, Kresna Life telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, diterima CNBC Indonesia, Jumat ini (14/8/2020).
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.
Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya:
- Mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.
- Memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalahan Kresna Life, serta rencana pembayaran klaim secara detail.
- OJK sudah memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA, pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis.
- OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.
- OJK meminta Kresna Life segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.
- OJK juga meminta perusahaan yang masuk Grup Kresna itu untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.
"OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," tegas Anto.
Sebagai catatan, Kresna Life sebelumnya menyatakan harus menunda pembayaran dua produk asuransinya yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Kresna Life juga menyatakan akan membuka dialog dengan para nasabah untuk menyelesaikan pembayaran polis yang sebelumnya gagal dibayar sesuai ketentuan. Sebelumnya, para nasabah sempat mengadu ke OJK terkait penyelesaian sepihak dari Kresna Life.
Bahkan sejumlah nasabah juga sudah 'menyerbu' kantor Kresna Life terkait dengan ketidaksepakatan dengan proposal pembayaran yang diajukan Kresna Life.
Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna, Supriyadi menyebut, pihaknya berkomitmen dengan itikad baik ingin menyelesaikan setiap proses yang ada untuk mencapai solusi terbaik, win win solution melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan.
"Perusahaan tidak bisa melewati proses ini dengan baik tanpa adanya dukungan dari para Pemegang Polis," kata Supriyadi, dalam keterangan pers yang diperoleh CNBC Indonesia, Selasa (12/8/2020).
Addsource on Google
Foto: Kresna Sekuritas/PN Jakpus