
Gagal Bayar, Suspensi, hingga Digugat, Ada Apa dengan Kresna?

Tak hanya memberi sanksi atas Kresna Life, OJK juga mengambil tindakan atas produk reksa dana dari Kresna Asset Management. Sebanyak 24 produk reksa dana yang dikelola perusahaan Grup Kresna ini dihentikan sementara (suspensi) sejak Jumat 7 Agustus 2020.
OJK menyebutkan penghentian sementara (suspensi) itu dilakukan dalam rangka supervisi action yang dilakukan oleh regulator.
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi ini merupakan dari penegakan market conduct di industri pasar modal dalam negeri.
"Sedang kita tangani, ini bagian pembinaan terhadap aspek yang ada di market conduct. Kita belum bisa sharing. Penghentian 24 reksa dana tadi merupakan supervisi action yang kita lakukan sehingga bisa perdalam isu terkait reksa dana Kresna ini," kata Hoesen dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).
Berdasarkan data S-INVEST, disebutkan instruksi OJK untuk suspensi 24 produk reksa dana Kresna Asset tersebut efektif pada Jumat (7/8/2020).
Berikut 24 produk reksa dana milik Kresna Asset beserta dana kelolaan atau Nilai Aktiva Bersih (NAB) alias Asset Under Management (AUM) dan jenis reksadananya.
Total AUM Reksa Dana Kresna Asset Management yang disuspensi bursa adalah Rp 2,497 triliun, dengan Reksa Dana MR Bond Kresna yang memiliki AUM paling jumbo. Reksa dana yang berjenis fixed income atau pendapatan tetap ini memiliki AUM sebesar Rp 371 miliar.
Berdasarkan data fact sheet produk Reksa Dana MRS Bond Kresna per 30 Juli 2020, disebutkan Kresna AM (KAM) merupakan perusahaan yang telah berpengalaman dalam mengelola reksa dana sejak tahun 2008. Pada tahun itu, perusahaan masih merupakan satu divisi asset management, belum terpisah.
Lebih lanjut, terkait dengan suspensi ini, manajemen Kresna Asset Management memberikan tanggapan secara resmi terhadap suspensi atau penghentian sementara dari OJK.
Dalam keterangan resminya kepada CNBC Indonesia, Senin (10/8/2020), manajemen menyatakan kegiatan operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa, termasuk kegiatan pengelolaan produk reksa dana.
Kresna mengaku sampai dengan saat ini semua investor tetap dapat melakukan penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana secara normal seperti biasa.
Namun, khusus untuk pembelian unit penyertaan reksa dana untuk sementara belum dapat dilakukan hingga pemberitahuan tertulis resmi lebih lanjut.
"Produk Reksa Dana Perseroan dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada Prospektus/Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, terdaftar serta diawasi oleh pihak OJK," tulis Kresna AM.
(tas/tas)