
Duh! Dana Nasabah Rp 75 M Gak Cair, Kresna Sekuritas Digugat

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Kresna Sekuritas (KS) mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran tak bisa mencairkan modal investasinya di perusahaan sekuritas Grup Kresna tersebut senilai Rp 75 miliar sejak Maret 2020.
Nilai dana yang diinvestasikan tersebut merupakan akumulasi dari investasi yang dilakukan sejak 2016.
Gugatan ini disampaikan nasabah tersebut melalui kuasa hukumnya, SRS Lawyers. Perwakilan nasabah yang disebut sebagai crazy rich Surabaya yang berjumlah lebih dari satu orang, namun masih dalam keluarga yang sama.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Gugatan Perdata No.:375/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst dan No.:377/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
"Klien kami melakukan investasi dengan nilai kurang lebih total sekitar Rp 75 miliar dari keluarga crazy rich Surabaya. Tidak kembali. Lalu kemudian klien kami mengajukan gugatan perdata," kata Richard C. Adam, kuasa hukumnya kepada CNBC Indonesia, pekan lalu, dikutip Selasa ini (18/8/2020)
Pihak-pihak yang digugat antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (member Kresna) dan Michael Steven yang merupakan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), induk Kresna Sekuritas.
Dia mengungkapkan, macetnya penarikan dana Kresna Sekuritas ini sudah mulai dirasakan pada Maret 2020 lalu ketika masing-masing penggugat ini mengajukan pencairan. Namun pihak Kresna menawarkan diri untuk kembali memutar modal yang ada untuk diinvestasikan.
Pencairan dana yang tak dipenuhi oleh pihak Kresna ini juga diikuti dengan macetnya pembayaran imbal hasil investasi yang dijanjikan oleh perusahaan.
Sejak awal berinvestasi, Kresna Sekuritas menjanjikan fixed return kepada nasabahnya ini dengan kisaran 8,5%-12,5% per tahun sesuai dengan tenor investasi dan nilai dana yang diinvestasikan.
Terdapat tiga jenis tenor investasi yang ditawarkan mulai dari tiga bulan dengan rentang yield 8,5%11,50% per tahun, 6 bulan dengan imbal hasil 9%-12% per tahun dan satu tahun di kisaran 9,50%-12,5% per tahun.
Kuasa hukumnya menegaskan, nilai Rp 75 miliar tersebut belum termasuk imbal hasil yang belum dibayarkan oleh sekuritas ini kepada nasabahnya.
Menurut kuasa hukumnya, klien hanya mengetahui penempatan dana yang diinvestasikan ini pada saham-saham milik Kresna, seperti KREN dan PT Asuransi Kresna Mitra Tbk (ASMI).
Sidang pertama telah dilakukan pada 6 Agustus 2020 lalu namun tidak dihadiri oleh pihak tergugat dari Kresna. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2020 mendatang.
CNBC Indonesia telah berupaya mengkonfirmasi mengenai hal ini kepada Direktur Utama Kresna Graha Investama Michael Steven. "Silakan dengan direksi langsung. Thanks," kata Michael ketika dihubungi via pesan singkat, Selasa (18/8/2020).
Sedangkan Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budianto hanya membalas dengan memberikan emoji telapak tangan menyatu, tanpa memberikan keterangan teks. Dia juga tidak menjawab panggilan telpon untuk menjelaskan soal gugatan ini.
Berdasarkan data situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara, di PN Jakarta Pusat, yang terbuka untuk publik, memang ada dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang juga diajukan kepada Kresna Sekuritas dan Michael Steven.
Pertama, perkara bernomor 375/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tanggal register 15 Juli 2020 dan, kedua, perkara bernomor 377/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, dengan gugatan dan tanggal yang sama yakni 15 Juli 2020.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terjawab! Ini Penjelasan Bursa soal Suspensi Kresna Sekuritas