
Belum Kelar! Nasabah Minna Padi Desak Lagi Pengembalian Dana

Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan nasabah reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) kembali meminta perusahaan aset manajemen tersebut untuk tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aturan perundang-undangan untuk bertanggungjawab dalam pengembalian dana nasabah sesuai ketentuan pembubaran reksa dana.
Hal itu terungkap dalam surat terbuka perwakilan nasabah MPAM tertanggal 14 Agustus 2020 yang diterima CNBC Indonesia.
"Kami berharap agar Minna Padi Asset Management tunduk dan taat kepada peraturan baik Undang-undang maupun Peraturan OJK, dan tidak melakukan tindakan- tindakan yang dapat merugikan konsumen," kata perwakilan para nasabah.
Surat itu ditandatangani sejumlah perwakilan nasabah di antaranya yakni Jackson dari Jakarta, Werner Murhadi dari Surabaya, Joseph Endi dari Batam, dan Dharma Budi dari medan.
Surat itu dikirimkan Ketua & Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Direktur MPAM, Direktur bank kustodian PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan Direktur bank kustodian PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Surat ini juga menjadi respons atas surat yang dikirimkan manajemen MPAM pada 13 Agustus 2020, kepada nasabah pemegang unit penyertaan reksa dana Minna Padi, bernomor 129/CM-DIR/MPAM/VIII/2020 perihal Update Informasi Terkait Pembagian Hasil Likuidasi Reksa Dana MPAM Tahap II.
Para nasabah MPAM meminta manajer investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
Hal ini sesuai dengan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar modal, khususnya Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: "Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana", dan Ayat (2) "Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)".
Desakan para nasabah juga disebutkan sesuai dengan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 29 yang berbunyi, "Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan."
Aturan lain yang disebutkan harus dijalankan MPAM kepada nasabah ialah sesuai dengan POJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif khususnya Pasal 47 ayat (b) yang berbunyi: "...membayarkan Dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih Saat Pembubaran."
Adapun pembubaran reksa dana yang dikelola Minna Padi dilakukan melalui Surat OJK No. S-1422/PM.21/2019 Tanggal 21 November 2019 dengan isi perintah pembubaran terhadap 6 reksadana Minna Padi.
"Mengacu kepada UU dan kedua peraturan OJK di atas, maka terkait dengan tertundanya pembayaran dana kepada para nasabah, maka kami meminta agar Minna Padi Asset Management segera melakukan pembayaran sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih [NAB] saat pembubaran sebagai mana yang dinyatakan dalam ketentuan di atas dan juga memenuhi kewajiban seperti dalam UU & POJK Perlindungan Konsumen," tegas para nasabah.
Direktur Minna Padi Budi Wihartanto dalam suratnya pada 13 Agustus itu mengatakan pembagian hasil likuidasi reksa dana MPAM tahap I telah didistribusikan dengan baik kepada seluruh nasabah MPAM, pada 11 Maret 2020.
Selain itu, dia menegaskan terkait dengan pembagian likuidasi reksa dana MPAM tahap II, OJK telah memberikan respons positif bahwa pembagian tahap ke II dapat dilaksanakan sepanjang para pihak mencapai kata sepakat.
Teknis pembagian hasil likuidasi tahap II tersebut yakni membagikan cash untuk nasabah yang memilih opsi in cash, dan memberikan saham untuk nasabah yang memilih opsi in kind, sedang didiskusikan lebih lanjut dengan pihak bank kustodian.
"MPAM berkomitmen menyelesaikan likuidasi reksa dana dengan sebaik baiknya dan sesegera mungkin demi kepentingan nasabah," kata Budi.
Sebelumnya para nasabah MPAM keberatan atas rencana manajemen perusahaan investasi tersebut yang akan menjalankan proses lelang terbuka terhadap sisa saham hasil likuidasi dari 6 reksa dana yang dibubarkan OJK.
Perwakilan nasabah menyebut, kebijakan ini dinilai merugikan nasabah karena merupakan keputusan sepihak dari MPAM. Mereka juga menyitir aturan dalam Peraturan OJK.
"Kami sebagai nasabah minta proses pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dan bukan berdasarkan peraturan yang diciptakan sepihak oleh MPAM," kata perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/6/2020).
Dalam keterangannya, manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM, yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham.
"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Direktur Utama MPAM, Budi Wihartanto, Selasa (23/6/2020).
Mekanisme lelang ini ditempuh manajemen agar mencapai harga penjualan saham yang terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana yang ada. Pasalnya, jika menjual melalui bursa efek, ada kemungkinan tidak ada investor yang berminat membeli baik di pasar reguler maupun negosiasi.
Secara terpisah, OJK sebelumnya meminta MPAM melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap.
"Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya.
Sebelumnya, pada awal Juni, Yanti, salah satu nasabah produk reksa dana milik MPAM kecewa berat. Janji pembayaran likuidasi atas 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM yang seharusnya dicairkan pada 18 Mei 2020 masih juga buntu.
Segala upaya telah dilakukan perwakilan para nasabah Minna Padi, mulai dari melaporkan ke OJK, Kementerian Keuangan, bertemu dengan Komisi XI DPR, hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi dari upaya itu, tak juga ada kejelasan mengenai pengembalian dana nasabah.
Pengembalian dana nasabah ini seharusnya sudah selesai pada Desember 2019 setelah OJK membubarkan 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM.
Pada 21 November 2019, OJK melikuidasi 6 reksa dana Minna Padi hingga batas waktu 19 Februari 2020. Cerita likuidasi 6 reksa dana tersebut terjadi karena OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diadukan Nasabah ke DPR, Ini Respons Minna Padi
