Diadukan Nasabah ke DPR, Ini Respons Minna Padi

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
15 May 2020 15:42
Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 (Dok. Komunitas Investor Minna Padi)
Foto: Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 (Dok. Komunitas Investor Minna Padi)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Minna Padi Aset Manajemen menyampaikan skema likuidasi atas 6 produk reksa dana yang sebelumnya dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Manajemen menyatakan, saat ini tinggal menunggu instruksi dari OJK terkait penyerapan sisa saham yang dilikuidasi.

Manajemen Minna Padi menyatakan telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang menyetujui pembagian likuidiasi secara inkind serta nasabah yang hanya bersedia mendapatkan pembagian likuidiasi secara tunai. Akan tetapi, masih ada porsi saham milik nasabah yang belum terjual.

"MPAM dan pemegang saham memutuskan akan menyerap sisa saham tersebut dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini dan mewabahnya pandemi virus Corona," tulis manajemen MPAM, dalam pengumuman yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (15/5/2020).

Penyerapan sisa saham ini, lanjut MPAM sudah disampaikan kepada OJK dan Bank Kustodian melalui surat tertanggal 8 Mei 2020. Pada 12 Mei 2020, Minna Padi telah menjalankan proses penyerapan sisa saham, namun Bank Kustodian belum menindaklanjutinya dan menyaratkan adanya tanggapan dari OJK.

"Saat ini MPAM masih menunggu arahan dari OJK terkait teknis penyerapan sisa saham agar proses pembubaran dan likuidasi 6 reksa dana dapat segera diselesaikan," ungkap manajemen.

Sebelumnya, sejumlah nasabah PT Minna Padi Asset Management (MPAM) menyuarakan aspirasinya kepada Komisi XI DPR agar melindungi hak konsumen yang dirugikan atas investasi reksa dana MPAM.

Perwakilan nasabah MPAM dari selain melakukan pertemuan dengan anggota dewan, juga mengirimkan sejumlah karangan bunga yang pesannya meminta agar DPR membantu para nasabah Minna Padi yang kesulitan karena likuidasi enam produk reksa dana yang dikelola MPAM diperpanjang hingga 18 Mei.

"Kami ingin dana kami Rp 6 triliun dikembalikan dari 6.000 nasabah," terang Catherine kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2020)," kata perwakilan nasabah Minna Padi, Catherine, saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2020).

Komisi XI DPR juga mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencari solusi dan melindungi investor yang dirugikan atas investasi reksa dana PT Minna Padi Asset Management (MPAM).

Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, merepons aspirasi dari sejumlah nasabah Minna Padi kepada parlemen agar DPR membantu para nasabah Minna Padi yang kesulitan karena likuidasi enam produk reksa dana yang dikelola MPAM diperpanjang hingga 18 Mei 2020.

"Kita dorong supaya OJK secara serius dan segera untuk merespons dan mencari solusi persoalan investor dengan Minna Padi," kata Fathan Subchi, kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2020).

Pada akhir Februari, para nasabah juga menggeruduk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan aspirasinya menindaklanjuti kerugian investasi nasabah Minna Padi Aset Manajemen dari dari Bandung dan Jakarta. Meraka hadir untuk melakukan konfirmasi, dan mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan, dan Ketua Komisi XI DPR RI.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Ngadu ke DPR, Investor Minna Padi Tebar Karangan Bunga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular