Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Suntik BUMN Lagi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 August 2020 09:23
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok. Biro KLI-Kemenkeu)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok. Biro KLI-Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah merevisi aturan tentang pelaksanaan penempatan dana pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020.

Salah satu aturan yang diubah yakni pemerintah memperluas investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kepada lembaga, dan atau kepada PEN di daerah.

Dalam Pasal 15 ayat (2) PP 43/2020, disebutkan, untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan investasi pemerintah.

Investasi pemerintah, dalam rangka pelaksanaan program PEN yang dimaksud yakni pemberian pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemberian pinjaman kepada lembaga, dan/atau pinjaman PEN daerah.

Di dalam Pasal 15A, kemudian dijelaskan, investasi pemerintah kepada BUMN, lembaga dan daerah yang dimaksud dalam rangka untuk memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga, guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan.

Selain itu juga, investasi pemerintah yang dimaksud untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19 yang mendapatkan dukungan dari BUMN dan/atau lembaga.

"Investasi pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah atau BUMN dan/atau lembaga yang mendapatkan penugasan dari pemerintah," tulis Pasal 15A ayat (2), dikutip CNBC Indonesia, Senin (10/8/2020).

Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi pemerintah, kemudian diatur dengan Peraturan Menteri.

Seperti diketahui, PP Nomor 43 Tahun 2020 merupakan Perubahan Atas PP 23/2020, Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Pemerintah Hapus Mekanisme Bank Jangkar

Selain memperluas investasi berupa pinjaman, dalam PP 43/2020, pemerintah juga menghapus mekanisme Bank Jangkar, yang kemudian diganti menjadi Bank Umum Mitra.

Dalam Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 43 Tahun 2020, disebutkan Bank Umum yang menjadi Bank Umum Mitra, harus memiliki beberapa kriteria.

Beberapa syarat untuk bisa menjadi Bank Umum Mitra di antaranya, memiliki izin usaha yang masih berlaku dengan bank umum, mempunyai kegiatan usaha di wilayah RI dan mayoritas pemilik saham/modal adalah negara, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, dan atau warga negara Indonesia.

Syarat lainnya juga yakni memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Bank Umum Mitra menggunakan penempatan dana untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," seperti dikutip Pasal 10 ayat (5).

Adapun debiturnya mencakup debitur UMKM dan Koperasi, serta debitur lain yang tidak terbatas pada debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Bakal 'Suntik' BUMN Lagi, Bentuknya Apa ya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular