Video

Sri Mulyani Bakal 'Suntik' BUMN Lagi, Bentuknya Apa ya?

Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
10 August 2020 11:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah merevisi aturan tentang pelaksanaan penempatan dana pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020.

Salah satu aturan yang diubah yakni pemerintah memperluas investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kepada lembaga, dan atau kepada PEN di daerah. 



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...