Kasus Jouska, Satgas Investasi Telusuri Mahesa & Amarta

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 August 2020 19:03
Jouska. (Dok: Jouska)
Foto: Jouska. (Dok: Jouska)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebutkan hingga saat ini belum menerima laporan apapun dari PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) terkait dengan langkah penyelesaian masalah perusahaan dengan klien-kliennya.

Namun demikian, SWI masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan SWI telah meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dengan kliennya secara terbuka dengan mengundang klien untuk berdiskusi secara langsung. Masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta untuk menghubungi Jouska.

"Kami tidak menerima laporan. Kami mengharapkan semua permasalahan dengan nasabah agar diselesaikan dengan baik," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2020).

Dari sisi SWI, saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk memastikan langkah penyelesaian yang tepat atas perusahaan perencana keuangan ini.

Pendalaman tak hanya dilakukan pada Jouska, namun atas seluruh perusahaan yang terafiliasi, yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia.

"Kami masih melakukan pendalaman kasus ini," imbuh dia.

Adapun sebelumnya Tongam menyebutkan bahwa Jouska sudah melakukan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran atas UU ini memiliki ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Selain UU pasar modal, Jouska juga disebutkan telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tak hanya itu, ada lagi dugaan pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun terjun langsung terkait kasus yang tengah menimpa Jouska ini.

"Otomatis itu, kita concern dengan kasus-kasus yang bisa mengganggu integritas sistem keuangan seperti itu," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2020).

"Analisis dan pemeriksaan kita masih sedang mendalami hal itu. Kita masih membutuhkan waktu sebelum kita simpulkan penemuan kita," tegas Dian lagi.

Dian menerangkan, PPATK akan melakukan penyelidikan dengan skema 'Follow The Money'. Hal ini dilakukan untuk mencari lebih jauh ke mana uang nasabah ditempatkan.

"Kita sebagai lembaga intelijen keuangan adalah follow the money. Kita akan lihat uang datang dari mana dan disalurkan ke mana, dan apakah ada indikasi transaksi yang mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana."


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan OJK, Jouska Bakal Diusut Satgas 13 Kementerian/Lembaga

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular