Jreeng! PPATK Turun Tangan, Telusuri Money Laundering Jouska?

Herdaru P, CNBC Indonesia
04 August 2020 17:07
Jouska. (Dok: Jouska)
Foto: Jouska. (Dok: Jouska)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bos perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan PT Jouska Financial Indonesia atau Jouska terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar apabila terbukti melakukan pelanggaran UU Pasar Modal. 

Tapi tunggu dulu! Ada lagi nih! Dugaan pencucian uang?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terjun langsung terkait kasus yang tengah menimpa Jouska ini.

"Otomatis itu, kita concern dengan kasus-kasus yang bisa mengganggu integritas sistem keuangan seperti itu," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2020).

"Analisis dan pemeriksaan kita masih sedang mendalami hal itu. Kita masih membutuhkan waktu sebelum kita simpulkan penemuan kita," tegas Dian lagi.

Dian menerangkan, PPATK akan melakukan penyelidikan dengan skema 'Follow The Money'. Hal ini dilakukan untuk mencari lebih jauh ke mana uang nasabah ditempatkan.

"Kita sebagai lembaga intelijen keuangan adalah follow the money. Kita akan lihat uang datang dari mana dan disalurkan ke mana, dan apakah ada indikasi transaksi yang mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana."

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing sebelumnya mengungkapkan bahwa perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, Jouska diduga menjalankan operasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karenanya, lembaga tersebut berpotensi dijatuhi sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku, jelasnya melalui panggilan telepon dengan CNBC Indonesia, Sabtu (25/7/2020).

"Jouska ini kan kegiatan penasihat keuangan, tapi memang di dalam kegiatannya setelah kita teliti dan bahas dan kita lihat dari dokumen-dokumen yang ada, kegiatan ini adalah kegiatan penasihat investasi yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Tongam.

"Jadi dia tidak ada izin. Padahal penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal, harus mendapat izin."



(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pihak Jouska Buka Suara Soal Beredar Rekaman Marah-Marah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular