Satgas Investasi Bodong: Kasus Jouska Sudah Ditangani Polisi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 September 2020 19:30
Dituding Rugikan Klien, Satgas Waspada Investasi Panggil Jouska (CNBC Indonesia TV)
Foto: Dituding Rugikan Klien, Satgas Waspada Investasi Panggil Jouska (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebutkan saat ini masalah investasi yang dialami oleh PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) saat ini sudah masuk ke jalur hukum dan sudah ditangani oleh Bareskrim Polri. SWI saat ini dalam posisi melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan kasus ini sampai ke pihak kepolisian karena adanya laporan pengaduan ke polisi dari klien Jouska.

"Penanganan kasus Jouska sudah dilakukan oleh Kepolisian. Kita percayakan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan Kepolisian," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/9/2020).

Selain itu, dia menegaskan bahwa Jouska tidak akan dapat lagi melanjutkan operasionalnya kendati permasalahan hukum ini telah diselesaikan. Sebab sejak awal beroperasional perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai penasehat investasi.

"Kegiatan penasehat investasi atau manajer investasi dihentikan tanpa batas, karena tidak ada izin," tegas dia.

Seperti diketahui, SWI telah menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin sejak 24 Juni 2020 lalu.

Perusahaan ini hanya memiliki izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Namun dalam operasionalnya perusahaan ini melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Hari ini sebanyak 10 klien Jouska melaporkan tiga perusahaan terafiliasi dan Aakar Abyasa Fidzuno, CEO Jouska, ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana penipuan. Selain penipuan, dilaporkan juga pelanggaran terkait dengan berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita akan membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Group dalam hal ini Pak Aakar ke beberapa nasabahnya," kata Rinto Wardana, penasihat hukum klien Jouska di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kasus ini juga telah ditangani oleh Bareskrim Polri tentang perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan terkait dengan penawaran investasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan transaksi di rekening efek tanpa instruksi pemilik rekening efek.

Untuk itu, kasus ini dikenakan pelanggaran dan akan diberikan sanksi sebagaimana dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 34 UU Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Adapun pasal 30 disebutkan bahwa perusahaan yang dapat melakukan kegiatan sebagai perusahaan efek adalah yang telah memperoleh izin usaha. Sedangkan dalam pasal 34 disebutkan yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah yang mendapatkan izin dan persyaratan serta tata cara perizinan diatur oleh pemerintah.

Sehingga untuk pelanggaran tersebut dikenakan pasal 103 UU Pasar Modal menyebutkan setiap pihak yang kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran maka akan dikenakan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, dalam Pasal 378 KUHP disebutkan, "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Lalu di pasal 372 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp. 900."


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan OJK, Jouska Bakal Diusut Satgas 13 Kementerian/Lembaga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular