Anak Eka Tjipta Cabut Gugatan Waris Rp 673 T, Bakal Damai?

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
03 August 2020 13:08
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. Ist
Foto: PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. Ist

Jakarta, CNBC IndonesiaSidang lanjutan kasus sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, masih bergulir. Dalam sidang pada Senin ini (3/8/2020), pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan akan melakukan pencabutan gugatan.

Sebelumnya Grup Sinarmas tengah ramai diperbincangkan di media usai Freddy Widjaja, salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, mengajukan gugatan hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya atas harta warisan dari ayah mereka mendiang Eka Tjipta.

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020. Gugatan ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Freddy yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.

Namun pada Senin ini, Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwa kami hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan sebagai berikut: Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan. Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun," ungkap Yasrizal dalam sidang, Senin (3/8/2020), dilansir Detikfinance.

Sementara itu, hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, Albertus Usada mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan.

Selain itu, nantinya hakim akan mengeluarkan keputusannya perihal permohonan pencabutan gugatan. Sidang akan kembali dilakukan tanggal 10 Agustus 2020.

"Waktu diberikan barang satu minggu kepada tergugat untuk bicarakan internal dan hasilnya dapat dibacakan pada persidangan yang akan datang, Senin 10 Agustus 2020. Nanti baru ada putusan sikap majelis dalam persidangan," ungkap Albertus.

Terkait dengan ini, pihak Sinar Mas tidak berkenan memberikan pernyataan berkaitan dengan sengketa waris ini. "Maaf saya tidak dalam posisi menanggapi urusan keluarga [Eka Tjipta]," kata Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto, Senin siang.

Sebelumnya, berdasarkan data situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menggugat hak waris/wasiat kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Berikut deretan aset perusahaan yang dipersoalkan:

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun;

2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun;

3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, sama dengan Rp. 116,36 triliun;

4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun;

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp 15.000, sebesar Rp 131,27 triliun;

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 44,48 triliun;

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan urs Rp.15.000, sebesar Rp 29,96 triliun;

8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,20 triliun;

9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun;

10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp. 19.000, sebesar Rp 5,31 triliun;

11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 11,71 triliun;

12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Total aset dari 12 perusahaan yang disoal ini mencapai Rp 673 triliun

"Gugatan yang dilakukan oleh Saudara Freddy Widjaja tidak ada hubungannya dengan Perseroan, namun Saudara Freddy Widjaja mencantumkan Perseroan sebagai objek gugatannya tersebut," tulis ketiga emiten Sinar Mas dalam keterbukaan informasi yang berbeda di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/7/2020).

Ketiga emiten tersebut yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saat Anak Eka Tjipta Gugat 5 Saudara Tiri, Tuntut Warisan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular