
Siap Bayar KIK-EBA, Begini Penjelasan Bos Garuda

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menegaskan akan membayar Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 yang sempat dihentikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (IDX). Meskipun sedang mengalami tekanan likuiditas karenda dampak covid-19 Garuda Indonesia berkomitmen tetap memenuhi kewajiban pembayaran KIK EBA tersebut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui siaran pers hari ini, Senin (27/7/2020). "Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, Garuda Indonesia telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban pokok EBA kelas A beserta hasil investasi EBA kelas A periode Juli 2020 yang disesuaikan dengan kondisi likuiditas Perseroan saat ini," kata Irfan dalam siaran pers tersebut.
Irfan menjelaskan, pandemi COVID-19 membawa dampak signifikan terhadap kinerja operasional Garuda Indonesia dimana pendapatan Perseroan turun hingga 90% karena penurunan demand layanan penerbangan. Ini merupakan imbas dari kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat maupun penerbangan di masa pandemi, salah satunya dengan adanya penutupan layanan penerbangan umrah sejak Maret 2020.
"Mengacu pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 - Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran EBA, maka pembayaran sisa pembayaran EBA periode Juli 2020 tersebut dapat diselesaikan selambat - lambatnya dalam jangka waktu 90 hari," kata Irfan.
Lebih lanjut, Irfan mengatakan, Garuda Indonesia juga tengah membuka komunikasi bersama pemegang EBA melalui PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) selaku manajer investasi, terkait rencana penyelesaian sisa kewajiban pembayaran KIK EBA periode Juli 2020 tersebut.
"Ditengah berbagai tekanan kinerja yang dihadapi Perseroan tersebut, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini", tutup Irfan.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita Wamen BUMN 'Bersih-bersih' Garuda Saat Covid-19