Garuda Dapat Restu Rilis MCB Rp 8,5 T, Buat Apa Dananya?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 July 2020 14:07
The logo of Garuda Indonesia is pictured on an Airbus A330 aircraft parked at the aircraft builder's headquarters of Airbus in Colomiers near Toulouse, France, November 15, 2019. REUTERS/Regis Duvignau
Foto: Logo Garuda Indonesia pesawat Airbus A330 yang diparkir di markas pembangun pesawat Airbus di Colomiers dekat Toulouse, Prancis, 15 November 2019. REUTERS / Regis Duvignau

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyebutkan penerimaan dana bantuan dari pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini akan diterima lewat mekanisme penerbitan mandatory convertible bond (MCB) atau obligasi wajib konversi senilai Rp 8,5 triliun.

Dana dari pemerintah itu bakal digunakan untuk kebutuhan operasional. Namun, tidak menutup kemungkinan dana tersebut juga akan dipakai untuk membiayai kewajiban perusahaan lainnya.

Hanya saja, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan peruntukan dana ini masih dibicarakan oleh manajemen. Peruntukkannya baru akan final ketika perusahaan menerbitkan instrumen ini nantinya.

"Mestinya [buat operasional], tapi belum final. Masih didiskusikan," kata Irfan kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/7/2020).

Namun demikian, Irfan menegaskan bahwa penerbitan instrumen ini harus tetap dilakukan di tahun ini.

Obligasi konversi sederhananya adalah obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham dari suatu perusahaan penerbit obligasi.

Sebelumnya, saat ditemui di Komplek DPR RI usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Irfan mengatakan perusahaan membutuhkan dana ini untuk kebutuhan modal kerja perusahaan.

Pasalnya, saat ini operasional perusahaan tak berjalan maksimal karena jumlah penumpang yang turun signifikan sedangkan perusahaan harus tetap membayarkan kewajiban,

"Buat hidup, buat modal kerja. Jadi buat kita hidup. Kan penumpang turun jauh, kewajiban jalan terus," jelas dia, Senin (22/6/2020).

Kemarin, Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI sepakat untuk memberikan dana talangan atau dana investasi kepada kepada dua BUMN dalam bentuk obligasi wajib konversi. Garuda Indonesia akan mendapatkan sebesar Rp 8,5 triliun.

Pimpinan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN, Aria Bima mengatakan penyaluran dana dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini dalam bentuk investasi pemerintah ini dipilih, sebab perusahaan ini tak 100% dimiliki oleh pemerintah.

"... sepakat dana pinjaman utang ke PMN kecuali Garuda dan Krakatau Steel menggunakan MCB [mandatory convertible bond]. Alasannya Garuda dan Krakatau Steel karena sama-sama ada saham publiknya, jadi untuk MCB itu kita tetapkan untuk Garuda dan Krakatau Steel," kata Aria dalam rapat kerja yang digelar Rabu (15/7/2020).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Garuda: New Normal, Penumpang Pesawat Belum Maksimal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular