Naik Ratusan Persen, BEI Pantau Saham Kimia Farma & Indofarma

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 July 2020 09:39
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan terjadinya pergerakan harga dan aktivitas saham yang cukup signifikan hingga ratusan persen dalam sepekan. Ini membuat BEI memasukkan saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF)ke daftar unusual market activity (UMA).

Pada perdagangan pagi ini, kedua saham emiten farmasi ini meroket cukup signifikan di atas dua digit. Saham KAEF sebelumnya di awal perdagangan ini sempat naik di atas 20% ke posisi Rp 3.330 per saham dari posisi pembukaan perdagangan Rp 2.670 per saham.

Dalam sepekan terakhir harga saham KAEF melesat 113,28%.

Sementara itu, saham INAF juga sempat naik di atas 10% dan menyentuh level Rp 2.930 per saham, namun tak lama kemudian kembali ke level pembukaan perdaganga, Rp 2.350 per saham. Dalam sepekan ini saham INAF naik 116,96%.

Kedua saham ini mendapat respons positif dari pasar terkait vaksin virus Corona yang akan dilakukan tahapan uji klinis.

Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Irvan Susandy, dengan pengumuman UMA tersebut tidak serta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sebelumnya, BEI telah mengumumkan UMA atas saham INAF pada 12 Desember 2019. BEI juga telah meminta konfirmasi kepada kedua emiten tersebut pada 15 Juli 2020 dan perseroan memberikan konfirmasi pada 15 Juli 2020. Sedangkan, pada saham KAEF, jawaban konfirmasi sudah disampaikan pada 20 Juli 2020.

Atas terjadinya UMA di kedua saham tersebut, bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini dan mengimbau agar investor memperhatikan jawaban dari perusahaan tercatat, mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasi. Selain itu, mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan apabila rencana tersebut belum mendapat persetujuan RUPS.

"Mempertimbangkan kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," tulis BEI, dalam pengumumannya, Jumat (24/7/2020).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sempat Naik Ratusan Persen, Saham INAF & KAEF Ambles 6% Lebih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular