
Soal Dugaan Fraud Indofarma dan Kimia Farma, OJK Bakal Lakukan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan fraud di perusahaan BUMN seperti Indofarma dan Kimia Farma. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi mengatakan saat ini OJK sedang melakukan penelusuran atas Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) periode LKT 2019-LKTT 2023.
"Selain itu, OJK juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian BUMN terkait masalah ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).
Inarno menyebut jika nanti ditemukan pelanggaran ketentuan pasar modal, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Di pasar modal, emiten harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata kelola yang baik," sebutnya.
Inarno menambahkan, OJK telah mengatur disclosure yang harus dilakukan seluruh emiten dan peraturan terkait tata kelola contohnya peraturan terkait fungsi internal audit dan komite audit perseroan.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga buka suara soal dugaan fraud yang terjadi di emiten BUMN sektor farmasi, yaitu PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak usaha PT Kimia Farma Tbk. (KAEF).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya melakukan pemantauan atas kewajiban penyampaian informasi oleh emiten tersebut, maupun atas informasi yang beredar di publik. Hal itu dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Nyoman melanjutkan, terkait dengan informasi terdapat indikasi terjadinya fraud pada PT Indofarma Tbk (INAF) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Bursa telah melakukan permintaan penjelasan kepada INAF.
"Atas permintaan penjelasan tersebut INAF menjelaskan kebenaran pemberitaan terkait LHP BPK yang menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang mengakibatkan indikasi kerugian negara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (7/6).
Nyoman menjelaskan dengan temuan BPK atas window dressing atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), BEI mengungkapkan beberapa hal.
INAF sampai dengan saat ini belum menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023, namun berdasarkan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2020, 2021 dan 2022, perusahaan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.
"Bursa sedang melakukan analisis lebih lanjut atas penyajian laporan keuangan yang telah disampaikan oleh INAF dan senantiasa memantau pemberitaan atas hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Jaksa Agung," ungkapnya.
Sementara itu KAEF baru menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023 pada tanggal 1 Juni 2024 , berdasarkan laporan yang disampaikan diketahui bahwa Perseroan mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Selidiki Laporan Keuangan KAEF dan INAF, Siap Jatuhkan Sanksi