OJK Selidiki Laporan Keuangan KAEF dan INAF, Siap Jatuhkan Sanksi

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
10 June 2024 16:29
Inarno Djajadi. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Inarno Djajadi. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah melakukan penelaahan atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), untuk periode laporan keuangan 2019-2023.

"Dan kami lakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait. Tentunya bila ada pelanggaran kami akan beri sanksi terhadap hal tersebut," jelas Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, dalam press conference RDK OJK, Senin (10/6/2024).

Proses pemeriksaan telah dilakukan OJK, dan pihaknya juga memastikan jika pasar modal utamanya emiten bahwa mereka harus terapkan prinsip tata kelola yang baik.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga buka suara soal dugaan fraud yang terjadi di emiten BUMN sektor farmasi, yaitu PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak usaha PT Kimia Farma Tbk. (KAEF).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan atas kewajiban penyampaian informasi oleh emiten tersebut, maupun atas informasi yang beredar di publik. Hal itu dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Nyoman melanjutkan, terkait dengan informasi terdapat indikasi terjadinya fraud pada PT Indofarma Tbk (INAF) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Bursa telah melakukan permintaan penjelasan kepada INAF.

"Atas permintaan penjelasan tersebut INAF menjelaskan kebenaran pemberitaan terkait LHP BPK yang menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang mengakibatkan indikasi kerugian negara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (7/6).

Nyoman menjelaskan, dengan temuan BPK atas window dressing atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), BEI mengungkapkan beberapa hal.

INAF sampai dengan saat ini belum menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023, namun berdasarkan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2020, 2021 dan 2022 Perseroan memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.

"Bursa sedang melakukan analisis lebih lanjut atas penyajian laporan keuangan yang telah disampaikan oleh INAF dan senantiasa memantau pemberitaan atas hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Jaksa Agung," ungkapnya.

Sedangkan KAEF baru menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023 pada tanggal 1 Juni 2024 , berdasarkan laporan yang disampaikan diketahui bahwa Perseroan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.

 


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Dugaan Fraud Indofarma dan Kimia Farma, OJK Bakal Lakukan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular