
Perjuangan Erick Thohir Demi Suntikan Modal BUMN Rp 151,2 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR RI menetapkan jumlah dana yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi Rp 151,1 triliun. Penetapan itu dilakukan setelah Komisi VI rapat bersama Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam kesempatan itu, Erick Thohir menyampaikan sejumlah paparan mengenai kebutuhan kucuran dana ke BUMN. Selain itu, Kementerian BUMN melaporkan capaian BUMN yang sudah menyetorkan dana ke negara sebesar Rp 97,94 triliun sepanjang kuartal I tahun ini.
Setoran ini disebutkan sebagai kontribusi perusahaan pelat merah dalam bentuk pajak dan dividen kepada negara kendati saat ini tengah terdampak pandemi Covid-19. Erick Thohir di hadapan Komisi VI DPR RI menyatakan BUMN tetap mendukung pemerintah untuk menjaga arus kas atau cashflow di tahun ini.
"Kami di kuartal I-2020 sebagai catatan bahwa kami tetap dukung pemerintah dengan bayar pajak di kuartal I 2020 sudah bayar Rp 55,51 triliun. Jadi kami terus, terlepas dari Covid-19 kami juga ingin jaga cashflow pemerintah karena itu pajak kita bayar tepat waktu," kata Erick saat rapat kerja di Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020).
Selain pajak, BUMN juga telah membayarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 31,42 triliun di periode ini. Mayoritas PNBP (termasuk dividen dari laba bersih) dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan di sektor energi.
Sebagai catatan, di tahun lalu total pajak yang dibayarkan oleh BUMN kepada negara mencapai Rp 283 triliun dan PNBP senilai Rp 136 triliun.
Sebagai perbandingan, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 yang telah diaudit dan dirilis pada Rabu (15/7/2020), pemerintah melaporkan realisasi pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (KND) tahun 2019 berupa bagian pemerintah atas laba perusahaan BUMN 2019 mencapai Rp50,63 triliun, naik 12,37% dari tahun sebelumnya.
Pendapatan Bagian Baba BUMN Perbankan sebesar Rp 18,59 triliun, seluruhnya adalah berasal dari BUMN di Bawah Kementerian BUMN.
Untuk Pendapatan Bagian Laba BUMN Non Perbankan berasal dari BUMN di bawah Kementerian BUMN sebesar Rp 31,18 triliun, dan BUMN Non Perbankan di Bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp 860,52 miliar.
Penerimaan bagian laba itu merupakan dividen dari modal yang ditanamkan negara di dalam perusahaan pelat merah.
Dari realisasi Bagian Pemerintah atas Laba BUMN TA 2019 tersebut, sebesar 53,36% berasal dari 10 BUMN terbesar, yaitu:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rp 9,25 triliun
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Rp 8,45 triliun
- PT Pertamina (Persero) Rp 7,95 triliun
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rp 6,75 triliun
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Rp 4,00 triliun
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Rp 2,25 triliun
- PT Pegadaian (Persero) Rp 1,39 triliun
- PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Rp1,09 triliun
- PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp1,05 triliun
- PT Jasa Raharja (Persero) Rp 891,13 miliar
Total dari 10 BUMN ini mencapai Rp 43,07 triliun
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diam-diam Erick Thohir Sowan ke KPK, Kawal Dana Rp 143 T