
Tuntut Ratusan Triliun, Anak Eka Tjipta Gugat 5 Saudara Tiri

Terkait dengan gugatan ini, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto, menjelaskan beberapa hal tentang perusahaan unit usaha Sinar Mas.
"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," kata Gandhi, dalam keterangan yang disampaikan.
Dia mengatakan gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.
"Karena beliau [Freddy] tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tegasnya.
Eka Tjipta Widjaja, salah satu konglomerat terbesar pada masa Orde Baru, sekaligus pendiri Sinar Mas Group, meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 19.43 WIB dalam usia 98 tahun.
Eka Tjipta yang meninggal karena faktor usia dan kesehatan ini dimakamkan di pemakaman keluarga di Desa Marga Mulya , Kabupaten Karawang, Jawa Barat setelah sebelumnya disemayamkan di rumah duka Gatot Subroto Jakarta.
Eka Tjipta lahir pada 27 Februari 1921 di Quanzhou, China. Pengusaha ini adalah pemilik konglomerasi Sinar Mas Group yang bergerak di bidang perkebunan, pulp and paper, properti, keuangan, serta energi. Belakangan, Sinar Mas juga memasuki ranah bisnis digital ventures.
Menurut penghitungan Globe Asia, Eka Tjipta tercatat memiliki aset senilai US$ 13,9 miliar (Rp 201,5 triliun) di tahun 2018 dan berada di peringkat kedua orang terkaya di Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
