Skandal Jiwasraya

MI Sinarmas Kembalikan Rp 77 M, Kejagung Tunggu 12 MI Lainnya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 July 2020 15:00
Barang Bukti Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Manajer Investasi PT. Sinarmas Asset Management di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Barang Bukti Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Manajer Investasi PT. Sinarmas Asset Management di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Sinarmas Asset Management (SAM) mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara, yang merupakan sisa investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mengembalikan dana management fee Rp 3 miliar dengan menggunakan dana korporasi sendiri.

Manajer investasi (MI) milik Grup Sinarmas ini mengembalikan dana tersebut kepada negara guna membantu mengurangi kerugian Jiwasraya. Dimana dari perhitungan Kejaksaan Agung (Kejagung) ada kerugian yang mencapai Rp 12 triliun dalam mega skandal Jiwasraya. 

Dalam keterangan tertulis, Kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea, mengatakan inisiatif itu dilakukan pada 9 Maret 2020 yang lalu.

Dia mengatakan manajemen SAM selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.

SAM merupakan  salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.

"Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku MI dari Jiwasraya sejumlah Rp 3 miliar, dan dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara," ujarnya, dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).

Barang Bukti Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Manajer Investasi PT. Sinarmas Asset Management di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)Foto: Barang Bukti Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Manajer Investasi PT. Sinarmas Asset Management di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Barang Bukti Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Manajer Investasi PT. Sinarmas Asset Management di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Dia mengatakan, pada awalnya dana kelolaan, Asuransi Jiwasraya adalah Rp 100 miliar, yang kemudian telah ditarik oleh Jiwasraya sebesar Rp 23 Miliar.

Selanjutnya sisa Rp 77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli Jiwasraya.

Hotman Paris menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM, namun tidak mendapatkan respon memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak Kejaksaan Agung.

Respons positif dan kooperatif SAM dalam penyelidikan, mendapatkan apresiasi dari pihak Kejaksaan Agung.

"Kami menyampaikan apresiasi kami kepada manajemen SAM yang telah sangat kooperatif mendukung kami dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya", ujar Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), dalam keterangannya.

SAM merupakan salah satu tersangka korporasi yang ditetapkan Kejagung dalam kasus Jiwasraya bersama dengan 12 MI lainnya. 

Adapun 13 perusahaan MI yang menjadi tersangka korporasi kasus Jiwasraya yakni:

  1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
  2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
  3. PPI (PT Pinnacle Persada Investasi)
  4. MD (PT Milenium Danatama)
  5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
  6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
  7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
  8. GC (PT GAP Capital)
  9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
  10. PA (PT Pool Advista)
  11. CC (PT Corfina Capital)
  12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
  13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu respons dari 12 perusahaan manajemen investasi (MI) yang menjadi tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang belum memberikan tindaklanjut terkait dengan dana investasi asuransi BUMN tersebut.

Hingga Selasa (7/7/2020), pihak Kejagung masih menunggu apa pun inisiatif yang akan dilakukan oleh 12 perusahaan MI tersebut.

Kejagung mengungkapkan dari kasus skandal Jiwasraya ini, ada 13 perusahaan MI yang menjadi tersangka karena dianggap ikut merugikan negara sekitar Rp 12 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ali Mukartoni mengatakan dari 13 perusahaan MI tersebut diketahui jumlah investasinya berbeda-beda.

Khusus Sinarmas Asset Mangement, perusahaan telah mengembalikan Rp 3 Miliar pada 9 Maret lalu dan berkomitmen mengembalikan dana kelolaan Rp 74 miliar kepada negara.

"Kerugian negara ada 12 triliun rupiah sekian dan setiap MI macam-macam jumlahnya, dan ketika disebut tersangka waktu lalu ada respons dari yang bersangkutan [SAM] sesuai peran dia," ujar Ali dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana, Kejagung RI, Selasa, (7/7/2020).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Sinarmas AM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular