
Harus Rela, Cuan Nasabah Disunat & Jiwasraya Disuntik Mati

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan setelah dilakukan restrukturisasi dan pengalihan polis milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya ke perusahaan baru, nantinya Jiwasraya akan ditutup secara permanen.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjaatmadja mengatakan saat ini kementerian bersama dengan manajemen Jiwasraya tengah berupaya untuk membuat skema restrukturisasi polis. Proses restrukturisasi ini diharapkan akan dimulai bulan depan.
"Ya pada akhirnya tutup, pada akhirnya tutup. Tapi memang kita harapkan seluruh pemegang polis ini kita harapkan nanti mau untuk pindah gitu. Karena yang Jiwasraya memang tidak ada pesertanya," kata Kartika usai rapat dengan Panja Jiwasraya Komisi VI, Selasa (7/7/2020).
Dia menyebutkan, dalam melakukan upaya restrukturisasi ini, para pemegang polis akan diajak bernegosiasi secara langsung. Proses yang akan dilakukan ada merasionalisasikan tingkat imbal hasil (return) dari tiap polis yang saat ini dinilai tinggi sekali di kisaran 10%-14%, menjadi kisaran 6%-7% saja.
"Seperti apa restrukturisasinya, dan kalau nanti setuju skema ini kami akan melakukan mulai bulan Agustus untuk mulai memanggil para pemegang polis untuk melakukan," terangnya.
Proses restrukturisasi ini sendiri diperkirakan akan memakan waktu hingga Desember 2021 mendatang. Selama proses tersebut, kementerian akan menyiapkan perusahaan baru (new company untuk menampung seluruh polis Jiwasraya yang direstrukturisasi tersebut.
Perusahaan baru, yang disebut-sebut sebagai Nusantara Life ini nantinya akan berada di bawah holding perasuransian dan penjaminan, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam pengembangannya, Kartika mengatakan, nantinya akan membutuhkan suntikan penanaman modal negara (PMN) dari pemerintah.
"Nah, nanti hasil restrukturisasi tadi tentunya akan tetap membutuhkan dukungan PMN karena memang tidak akan mungkin dengan kondisi negative equity, saat ini negative equity Jiwasraya itu telah mencapai Rp 35 triliun. Jadi tentunya dengan negative equity sebesar itu tidak mungkin kita membentuk new co tanpa ada PMN," jelasnya.
Namun demikian, ini baru merupakan opsi yang diberikan kementerian dan manajemen kepada pemerintah dan DPR untuk kemudian diberikan persetujuan.
Perlu diketahui, hingga 31 Mei 2020 lalu nilai kewajiban klaim Jiwasraya telah mencapai Rp 18 triliun. Jumlah ini terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya nilai polis yang jatuh tempo.
Dalam bahan paparan Wakil Menteri BUMN dan manajemen Jiwasraya kepada panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, disebutkan bahwa utang klaim mencapai Rp 18 triliun ini terdiri dari dua produk yakni produk tradisional dan savings plan.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]