Breaking News

Wow! 13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya Rugikan Rp 12 T

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 June 2020 12:21
Cover Fokus, kecil, thumbnail, luar, jiwasraya
Foto: Cover Topik/Jiwasraya/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ada 13 korporasi besar yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Tim Penyidik Jampidsus menyampaikan perkembangan penyidikan dalam dugaan tipikor [tindak pidana korupsi] di Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (25/6/2020).

"Penetapan tersangka tersebut yang pertama adalah terhadap 13 korporasi. Dalam peraturan OJK adalah manajer investasi (MI)," tambahnya.

Hari menjelaskan, 13 manajer investasi ini menyebabkan kerugian Rp 12,157 triliun. Ini merupakan bagian dari perhitungan BPK Rp 18,81 triliun terkait kerugian pada kasus skandal Jiwasraya.

"Perlu saya tambahkan 13 korporasi ini, penyidik menyangkakan dugaanTPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Jadi saya sampaikan dugaannya Tipikor. Diatur di Pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang Tipikor," katanya.

Ini 13 manajer investasi tersebut:

1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)

2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)

3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi)

4. MD (PT Milenium Danatama)

5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)

6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)

7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)

8. GC (PT GAP Capital)

9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)

10. PA (PT Pool Advista)

11. CC (PT Corfina Capital)

12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)

13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tersangka Jiwasraya Jadi 6 Orang, Persekongkolan Makin Kuat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular