Harus Rela, Cuan Nasabah Disunat & Jiwasraya Disuntik Mati

Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 July 2020 08:30
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo. (CNBC Indonesia/Lynda Hasibuan)
Foto: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo. (CNBC Indonesia/Lynda Hasibuan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penantian nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pengembalian dana, akhirnya dijawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian sudah telah menyiapkan opsi untuk menyelamatkan aset dari pemegang polis Jiwasraya.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjaatmadja mengatakan kementerian bersama dengan manajemen perusahaan akan mengalihkan polis-polis yang saat ini mash berjalan di asuransi tersebut ke perusahaan baru (new company). Ini merupakan upaya restrukturisasi yang disiapkan.

"Kami rencana kalau opsi disetujui pemerintah dan DPR kami akan restrukturisasi polis. Kami akan nego dengan pemegang polis mengenai janji masa depan dan akan ada pengumuman koran dan panggil semua pemegang polis," kata Kartika dalam pembukaan rapat dengan Panja Jiwasraya Komisi VI, Selasa (7/7/2020).

Selain akan mengalihkan polis tersebut, nasabah juga akan diminta untuk 'sacrifice' dengan menurunkan tingkat imbal hasil (return) yang semula dijanjikan oleh perusahaan tersebut menjadi setidaknya 7% dari sebelumnya di kisaran 10%-14%.

Dia menyebutkan, jika skema ini disetujui pemerintah dan DPR, setidaknya pada Agustus (bulan depan), Kementerian BUMN akan mengumumkan pemindahan polis ini kepada perusahaan baru.

"Kalau pemegang polis ga pindah [ke new company] mereka akan mengalami penurunan aset rendah dibanding polis. Pada saatnya setelah ada persetujuan DPR kami akan launching produk di Agustus dan sampaikan secara terbuka untuk nego polis yang akan dibawa ke new co," terangnya.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan setelah dilakukan restrukturisasi dan pengalihan polis milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya ke perusahaan baru, nantinya Jiwasraya akan ditutup secara permanen.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjaatmadja mengatakan saat ini kementerian bersama dengan manajemen Jiwasraya tengah berupaya untuk membuat skema restrukturisasi polis. Proses restrukturisasi ini diharapkan akan dimulai bulan depan.

"Ya pada akhirnya tutup, pada akhirnya tutup. Tapi memang kita harapkan seluruh pemegang polis ini kita harapkan nanti mau untuk pindah gitu. Karena yang Jiwasraya memang tidak ada pesertanya," kata Kartika usai rapat dengan Panja Jiwasraya Komisi VI, Selasa (7/7/2020).

Dia menyebutkan, dalam melakukan upaya restrukturisasi ini, para pemegang polis akan diajak bernegosiasi secara langsung. Proses yang akan dilakukan ada merasionalisasikan tingkat imbal hasil (return) dari tiap polis yang saat ini dinilai tinggi sekali di kisaran 10%-14%, menjadi kisaran 6%-7% saja.

"Seperti apa restrukturisasinya, dan kalau nanti setuju skema ini kami akan melakukan mulai bulan Agustus untuk mulai memanggil para pemegang polis untuk melakukan," terangnya.

Proses restrukturisasi ini sendiri diperkirakan akan memakan waktu hingga Desember 2021 mendatang. Selama proses tersebut, kementerian akan menyiapkan perusahaan baru (new company untuk menampung seluruh polis Jiwasraya yang direstrukturisasi tersebut.

Perusahaan baru, yang disebut-sebut sebagai Nusantara Life ini nantinya akan berada di bawah holding perasuransian dan penjaminan, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam pengembangannya, Kartika mengatakan, nantinya akan membutuhkan suntikan penanaman modal negara (PMN) dari pemerintah.

"Nah, nanti hasil restrukturisasi tadi tentunya akan tetap membutuhkan dukungan PMN karena memang tidak akan mungkin dengan kondisi negative equity, saat ini negative equity Jiwasraya itu telah mencapai Rp 35 triliun. Jadi tentunya dengan negative equity sebesar itu tidak mungkin kita membentuk new co tanpa ada PMN," jelasnya.

Namun demikian, ini baru merupakan opsi yang diberikan kementerian dan manajemen kepada pemerintah dan DPR untuk kemudian diberikan persetujuan.

Perlu diketahui, hingga 31 Mei 2020 lalu nilai kewajiban klaim Jiwasraya telah mencapai Rp 18 triliun. Jumlah ini terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya nilai polis yang jatuh tempo.

Dalam bahan paparan Wakil Menteri BUMN dan manajemen Jiwasraya kepada panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, disebutkan bahwa utang klaim mencapai Rp 18 triliun ini terdiri dari dua produk yakni produk tradisional dan savings plan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tersangka Jiwasraya Jadi 6 Orang, Persekongkolan Makin Kuat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular