Terancam Delisting, Emiten Tambang Sinarmas Siap Rights Issue

tahir saleh, CNBC Indonesia
06 July 2020 16:13
GEMS Catat Lonjakan Pendapatan (CNBC Indonesia TV)
Foto: GEMS Catat Lonjakan Pendapatan (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pertambangan Grup Sinarmas PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) akan menggelar aksi korporasi Penawaran Umum Terbatas (PUT) Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue yang diagendakan akan dilakukan pada akhir semester I tahun 2021.

Perseroan akan merilis sebanyak- banyaknya atau maksimal 588.235.300 saham baru sebagaimana diungkapkan dalam prospektus yang dirilis Senin (6/7/2020).

"Jumlah saham yang akan diterbitkan itu setara dengan 10% dari modal disetor perseroan pada saat pengumuman RUPSLB," tulis manajemen GEMS.

Namun harga pelaksanaan rights issue ini belum ditentukan. Berdasarkan perhitungan CNBC Indonesia, dengan asumsi harga saham GEMS di level Rp 2.550/saham, dana hasil rights issue sekitar Rp 1,5 triliun. Saham perusahaan masih disuspensi sejak 30 Januari 2018.

Alasan rights issue ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan free float atau saham minimal milik investor publik yang beredar, sebagaimana dipersyaratkan oleh BEI berdasarkan Peraturan BEI No. I-A.

Saat ini saham free float perseroan telah memenuhi ketentuan minimal 50.000.000 saham dan dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham, namun persentasenya hanya sekitar 3,0%, sehingga masih belum memenuhi minimal persentase free float sebesar 7,5%.

Rights issue ini diharapkan juga dapat memperkuat struktur permodalan perseroan dan mengundang investor-investor lokal maupun asing untuk berpartisipasi menginvestasikan modalnya dalam perusahaan sehingga memberikan nilai tambah bagi kinerja GEMS.

"Dana hasil Penambahan Modal dengan HMETD ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh perseroan untuk modal kerjam," tulis manajemen.

Setelah pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD, maka pemegang saham perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan saham secara keseluruhan akan terdilusi sebesar maksimum 9%.

BEI sebelumnya memberikan tenggat waktu kepada GEMS untuk segera memenuhi Ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A soal free float, sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.

BEI menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan proses delisting (menghapus pencatatan) atas efek perseroan di Bursa apabila sampai dengan 31 Oktober 2020 GEMS masih belum dapat memenuhi Ketentuan V.1. Peraturan Bursa Nomor I-A.

Dalam pengumumannya, BEI menegaskan saham GEMS telah disuspensi (dihentikan sementara) sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Meskipun demikian, mengingat rencana GEMS untuk memenuhi ketentuan Bursa dengan adanya tindakan korporasi yang memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan sesuai dengan relaksasi penyelenggaraan RUPS yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK], maka Bursa telah memberikan perpanjangan waktu pemenuhan Ketentuan V.1 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020," tulis BEI, Rabu (27/5/2020).


(tas/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emiten Tambang Sinarmas Tambah Utang Rp 416,46 M dari Mandiri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular