
3 Kali Ditegur, Emiten Batu Bara Sinarmas Terancam Delisting

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk ketiga kalinya memberikan peringatan kepada emiten Grup Sinarmas, PT Golden Energy Mines Tbk. terkait dengan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting dari papan bursa.
Saham Golden Energy Mines sudah disuspensi atau dihentikan sementara sejak 30 Januari 2018 karena tidak memenuhi jumlah minimum saham beredar di publik atau free float.
Dengan demikian, jika tidak segera menggelar aksi korporasi untuk menambah besaran saham publik, maka saham GEMS berpotensi 'didepak'dari bursa pada Januari 2021.
Berdasarkan pengumuman BEI, Rabu (25/11/2020), anak usaha Grup Sinarmas ini sudah tiga kali mendapat peringatan terkait potensi delisting, yaitu pada 19 November 2019, 26 Mei 2020, dan 25 November 2020. Adapun suspensi pertama kali diberikan BEI pada 30 Januari 2018.
Dalam Praturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali, disebutkan Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila: pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka.
Perusahaan Tercatat itu juga tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
![]() Pemegang saham GEMS per 30 Sept 2020 |
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, tulis BEI, maka saham perseroan telah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Meskipun demikian,mengingat rencana perseroan untuk memenuhi ketentuan Bursa dengan melakukan tindakan korporasi yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan pada 12 Agustus 2020, maka Bursa telah memberikan perpanjangan waktu pemenuhan Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A.
"Namun demikian, dalam hal perseroan belum menyampaikan pernyataan pendaftaran Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2020, maka Bursa akan mempertimbangkan melakukan delisting atas efek Perseroan yang tercatat di Bursa," tegas BEI.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digembok di Pasar Reguler, Crossing Saham GEMS Tembus Rp700 M
