Catat! BI Janji Permudah Bank Dapat Pinjaman Jangka Pendek

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
29 June 2020 18:15
CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hari ini melakukan rapat kerja (raker) dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Raker pada Senin ini (29/6/2020) membahas mengenai penempatan uang negara pada bank umum guna mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Rapat yang berlangsung sekitar 6 jam ini dipimpin oleh Ketua Komisi XI Dito Ganinduto dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

Salah satu yang dibahas dalam rapat ini adalah mengenai skema Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP). Dalam kesimpulan rapat, BI berjanji untuk mempermudah PLJP dengan merevisi aturan PBI.

"Bank Indonesia akan mengevaluasi dan mempermudah Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 22/5/PBI/2020 tentang perubahan kedua atas PBI nomor 19/3/PBI/2017 dalam rangka kemudahan perbankan konvensional mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek dengan memperhatikan aspek prudential," ujar Dito dalam hasil dari rapat, Senin (29/6/2020).

Pembahasan secara internal akan dilakukan oleh BI dan hasilnya disampaikan kepada Komisi XI DPR RI dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) adalah pinjaman dari BI kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek yang dialami oleh bank.

PLJP bisa untuk bank konvensional dan ada pula untuk bank syariah. Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari BI kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek yang dialami oleh bank.

"Kesulitan likuiditas jangka pendek adalah keadaan yang dialami bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM [giro wajib minimum]," tulis BI dalam keterangan resminya.

Berikut kesimpulan rapat kerja Komisi Xi DPR RI dan KSSK hari ini:

1. Komisi XI DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam melakukan percepatan PEN melalui kebijakan penempatan dana untuk menggerakkan sektor riil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pemerintah dan BI akan menyelesaikan pembahasan burden sharing (pembagian beban) pembiayaan dampak Covid-19 dan PEN antara pemerintah dan BI dalam pekan ini.

3. BI akan mengevaluasi dan mempermudah PBI nomor 22/5/PBI/2020 tentang perubahan kedua atas PBI nomor 19/3/PBI/2017 dalam rangka kemudahan perbankan konvensional mendapatkan PLJP dengan memperhatikan aspek prudential dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi XI DPR RI.

4. KSSK akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan/tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI maksimal 7 hari kerja.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Usul DPR Cetak Uang Rp600 T: Tidak Lazim & Berbahaya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular