
OJK Siap Berikan Insentif Pelonggaran BMPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mendorong kembali penyaluran kredit ke sektor-sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Salah satu opsi yang akan dikaji oleh OJK adalah dengan menurunkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan sejumlah sektor mengalami penurunan kinerja yang drastis akibat pandemi. Untuk itu OJK akan mendorong bank untuk memberikan kredit ke sektor-sektor tersebut.
"Ada beberapa sektor yang drop seperti transportasi, perhotelan, pariwisata drop itu prioritas kita dorong. OJK siap berikan insentif kalau diperlukan. Kalau diperlukan kita bisa longgarkan BMPK kalau diperlukan bisa kita lakukan," kata Wimboh kepada Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).
Selain ketiga sektor tersebut, OJK juga menilai sektor lainnya yang juga perlu untuk didorong adalah sektor otomotif yang penjualannya juga turun saat ini.
Namun demikian, terang Wimboh, penyaluran kredit ke sektor ini juga perlu didorong dengan bergeraknya kembali yakni dengan dimulainya kembali masyarakat untuk bepergian dan berbelanja.
"... apa hotel daya inap, apa bis ada yang naik, apa warung ada yang belanja. Ini sangat dilema ini harus bareng supaya hotel ada yang nginep, bis ada yang numpang, toko yang datang. Kalau kredit sudah dikucurkan, pegawai sudah, ditarik dari kampung tapi hotel ga ada yang nginep ini bisa bahaya," terang dia.
Sederhananya BMPK adalah maksimal kredit yang bisa diberikan perbankan pada satu pihak. Besarannya 20% dari modal perbankan. Tujuan aturan ini menghindari risiko konsentrasi kredit, di mana bank banyak berikan kredit pada satu pihak dan ketika yang diberikan kredit bermasalah maka bank bisa terkena dampak signifikan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Longgarkan BMPK, OJK Siap Beri Insentif ke 3 Sektor Ini