Efek Covid-19

Longgarkan BMPK, OJK Siap Beri Insentif ke 3 Sektor Ini

Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 June 2020 18:26
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mendorong kembali penyaluran kredit ke sektor-sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Salah satu opsi yang akan dikaji oleh OJK adalah dengan menurunkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sejumlah sektor mengalami penurunan kinerja yang drastis akibat pandemi. Untuk itu OJK akan mendorong bank untuk memberikan kredit ke sektor-sektor tersebut.

"Ada beberapa sektor yang drop seperti transportasi, perhotelan, pariwisata drop itu prioritas kita dorong. OJK siap berikan insentif kalau diperlukan. Kalau diperlukan kita bisa longgarkan BMPK kalau diperlukan bisa kita lakukan," kata Wimboh kepada Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).

Sebagai informasi, BMPK adalah maksimal kredit yang bisa diberikan perbankan pada satu pihak. Besarannya 20% dari modal perbankan. Tujuan aturan ini menghindari risiko konsentrasi kredit, di mana bank banyak berikan kredit pada satu pihak dan ketika yang diberikan kredit bermasalah maka bank bisa terkena dampak signifikan.

Selain ketiga sektor tersebut, OJK juga menilai sektor lainnya yang juga perlu untuk didorong adalah sektor otomotif yang penjualannya juga turun saat ini.

Namun demikian, terang Wimboh, penyaluran kredit ke sektor ini juga perlu didorong dengan bergeraknya kembali yakni dengan dimulainya kembali masyarakat untuk bepergian dan berbelanja.

"... apa hotel daya inap, apa bis ada yang naik, apa warung ada yang belanja. Ini sangat dilema ini harus bareng supaya hotel ada yang nginep, bis ada yang numpang, toko yang dateng. Kalau kredit sudah dikucurkan, pegawai sudah, ditarik dari kampung tapi hotel ga ada yang nginep ini bisa bahaya," terang dia.

Lebih lanjut, Wimboh menegaskan, dari sisi permodalan, hingga saat ini perbankan nasional tidak memiliki masalah dalam hal permodalan dan likuiditas setelah Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM).

Namun ada beberapa hal yang jadi perhatian OJK, di antaranya peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada Mei, yang sudah diprediksi sebelumnya. Menurut Wimboh, beberapa sektor usaha sudah terkena imbas dari Covid-19.

"Ini hanya bisa [diatasi] kalau ada kesempatan masyarakat, bisa ada keleluasaan lagi lakukan aktivitas sosial, traveling meski tetap harus memenuhi protokol Covid-19," katanya.

"Ini syarat utama kredit ini, jadi kalau disalurkan bisa efektif betul generate revenue bagi perusahaan. Hotel kalau sudah kreditnya di-disburse [ditarik] tapi ga ada penghuni ya tidak optimal. Transportasi sudah ada tambahan modal, tapi ga ada yang naik [penumpang], kan sama saja,: kata Wimboh.

Untuk itu, lanjut Wimboh, bank diminta hati hati alokasikan sektor mana yang diberikan kredit baru. Diharapkan bisa menyerap tenaga kerja dan usah bisa tumbuh.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Silaturahmi DK OJK, Wimboh cs dengan Mahendra dkk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular