BI Ubah Aturan PLJP, Ini yang Akan Dilakukan OJK

Suhendra, CNBC Indonesia
07 October 2020 12:11
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) bagi bank konvensional dan syariah. Aturan baru ini berlaku efektif mulai 29 September 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendukung langkah ini.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan pihaknya siap melakukan penyempurnaan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan BI agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan PLJP.

"OJK siap melakukan penyempurnaan SKB dengan Bank Indonesia dan merencanakan bersama dengan Bank Indonesia melakukan simulasi agar ketika ini akan dimanfaatkan maka tidak ada hambatan," kata Anto kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/10/2020).

Seperti diketahui, dalam aturan baru PLJP ini, BI menerapkan bunga setara bunga Lending Facility plus 100 bps sementara Nisbah Bagi Hasil PLJS tetap sebesar 80%.


Selain itu, BI juga memperluas agunan yang bisa diberikan ketika bank mengajukan PLJP. Dalam aturan baru ini agunan aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan atau tanah.

Dari penelusuran CNBC Indonesia, ada sejumlah penyempurnaan SKB terkait PLJP yang harus dilakukan oleh OJK. Antara lain terkait informasi bank tertentu yang mengalami kondisi likuiditas dan/atau kondisi kesehatan bank yang memburuk.

Kemudian meminta bank melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan terkait dalam hal akan mengajukan permohonan PLJP atau PLJPS.

OJK juga akan mengomunikasikan kepada BI dalam hal terdapat informasi mengenai rencana permohonan PLJP atau PLJPS dari bank.


Selain itu, koordinasi OJK dan BI juga terkait dengan keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi nilai pasar kredit, jaminan tanah/bangunan dan/atau agunan lainnya, dan keterlibatan kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan agunan PLJP beserta dokumen pendukungnya.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi Krisis Begini, Tiba-tiba Bamsoet Ikutan Minta OJK Bubar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular