
Dituding Gagal Bayar Rp14 T, Ini Pembelaan KSP Indosurya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengurus dan pendiriĀ Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) memberikan tanggapan perihal perkembangan terkini kasus gagal bayar yang mencapai Rp 14 triliun. Hari ini, digelar sidang verifikasi bilyet nasabah KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Bungur, Jakarta Pusat.
"Hadir pengurus dan pendiri dari KSP Indosurya. Mereka hadir dan menyatakan masalah KSP Indosurya mereka punya iktikad baik. Kenapa sekarang baru bisa hadir? Pengurus sedang mengevaluasi kenapa KSP Indosurya bisa ada masalah timbul," kata Kuasa Hukum KSP Indosurya Juniver Girsang di Gedung Grha Surya, Taman Perkantoran Kuningan, Jakarta.
Menurut dia, sekarang ada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta. Juniver menjanjikan pengurus dan pendiri KSP Indosurya, yaitu Henry Surya, sudah mempersiapkan proposal penyelesaian kewajiban kepada nasabah.
"Pengurus yang dikatakan tidak bertanggung jawab sudah mempersiapkan proposal untuk menyelesaikan masalah. Pihak Indosurya harapkan uang nasabah bisa kembali. Nanti akan dijelaskan di rapat kreditur. Di dalamnya ada jalan keluar tentang bagaimana uang bisa kembali seperti sedia kala dan pengurus bisa aktif menangani kasus tersebut. Proposal akan disampaikan di rapat kreditur di pengadilan niaga," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang verifikasi bilyet nasabah KSP Indosurya telah berlangsung di PN Bungur, Jakarta Pusat. Informasi terbaru yang mengejutkan terungkap dari para nasabah menyebutkan bahwa nilai potensi kerugian dari gagal bayar ini mencapai Rp 14 triliun, lebih tinggi dari data terakhir yang disampaikan para nasabah saat audiensi dengan DPR RI pada Jumat (8/5/2020).
"Kalau yang mendaftar di PKPU [penundaan kewajiban pembayaran utang] itu ada 14 triliun rupiah lebih ya, yang sebenarnya ada juga yang hanya mendaftar pidana, dia tidak ikut PKPU, ada juga yang sudah pasrah begitu kan, jadi angkanya harusnya lebih dari ya atas itu," kata salah satu nasabah KSP Indosurya, Rudi Jamin, di PN Jakpus, Jumat (19/6/2020).
Dia mengatakan keuntungan yang dijanjikan KSP Indosurya di atas rata-rata bunga bank.
"Saya rasa mereka menjanjikan sesuatu yang bunganya di atas rata rata bunga, di atas bank tapi yang bikin ini si marketing yang sangat aktif mereka unggulnya di marketing karena mereka mengajak marketing marketing dari bank. Berkisar kalau setahun dan beberapa tahun itu beda tingkatan bunganya, bunga yang ditawarkan itu antara 9% sampai 12%," ujar Rudi.
Dia mengatakan salah satu pertimbangan banyak investor masuk mempercayakan dana ialah nama besar Indosurya yang dianggap memiliki cakupan bisnis dengan banyak cabang.
"Indosurya ini kita melihat nama besar Indosurya jadi ini satu grup perusahaan banyak cabangnya ada di mana mana saya dengar informasi ada 190-an cabang. Cabangnya ini dia miliki bukan sewa dan marketing juga selalu menyuarakan perusahaan sudah 30 tahun di bawah OJK [Otoritas Jasa Keuangan]," katanya.
"Punya aset yang banyak lalu kita diperlihatkan video-video yang sangat meyakinkan jadi kita akhirnya masuk beri investasi di Indosurya," jelasnya.
Hanya saja disayangkan, para nasabah menilai pemilik Indosurya tidak pernah melakukan pendekatan kepada para nasabah untuk menjelaskan duduk persoalan, apakah bermasalah dalam hal arus kas atau murni kerugian investasi.
"Nggak pernah turun, nggak pernah keluar untuk menyatakan atau meyakinkan kitalah bahwa Indosurya ini memang sedang bermasalah, jadi secara cashflow ini bermasalah, kalau bermasalah ditunjukkan dong kepada kami. Sebenarnya kita ini bisa memaklumi kalau memang ada masalah di cashflow, ada masalah mungkin investasi salah. Tapi kan nggak," ujar Rudi.
Dalam kesempatan tersebut, menurut Koordinator nasabah Indosurya Melia, kehadiran mereka merupakan protes atas ketidakadilan dari skema perdamaian yang ditawarkan hingga cicilan 10 tahun dan aset yang sudah di-mark up lima kali lipat.
![]() |
"Tidak ada iktikad baik dari pihak Indosurya untuk menyelesaikan pembayaran, bisa dilihat dari langkah-langkah yang telah diambil, sangat jelas tindakan untuk melepaskan diri dari kewajibannya," katanya.
Menurut Melia, sudah ada beberapa korban jiwa yang diakibatkan oleh permasalahan ini. Mulai dari yang sakit hingga bunuh diri.
"Karena nasabah sangat membutuhkan dana mereka, sementara tidak dapat dicairkan saat sangat dibutuhkan," ujar Melia.
Kasus gagal bayar Indosurya mulai terungkap pada Februari lalu. Michael, salah satu nasabah Indosurya Simpan Pinjam (ISP) yang tidak bersedia nama aslinya dimunculkan, mengatakan dana yang dia simpan di koperasi tersebut sudah tidak dapat diambil dan sudah mulai tidak diberikan bunga seperti yang dijanjikan di awal.
Dia mengatakan dana yang sudah dia investasikan di koperasi tersebut Rp 10 miliar, di mana dari dana tersebut dijanjikan imbal hasil keuntungan bunga sebesar 11% per tahunnya atau berarti Rp 1,1 miliar per tahun.
"Saya dihubungi orang dari Indosurya pada Selasa yang memberitahukan bahwa koperasi itu memutuskan tidak ada pembayaran bunga lagi [terhadap simpanan nasabah]," ujar laki-laki berumur 42 tahun tersebut kepada CNBC Indonesia, kala itu, (20/2/20).
Menurut dia, nasabah Indosurya Simpan Pinjam yang sudah dikabari tentang ketidakmampuan pembayaran bunga hanyalah yang memiliki simpanan lebih dari Rp 10 miliar.
Di situs institusi keuangan itu, Indosurya Simpan Pinjam menyatakan sudah mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sejak 27 September 2012 dengan nomor badan hukum 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 dan Nomor Induk Koperasi (NIK) 3173080020001.
Masih dari situs tersebut, Indosurya Simpan Pinjam dinyatakan memiliki kantor pusat di Gedung Grha Surya, Taman Perkantoran Kuningan-Jakarta, dan memiliki 112 cabang di seluruh Indonesia.
(miq/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkop Ultimatum KSP Indosurya: Harus Bertanggung Jawab!