Kabar Ada Bank Bermasalah, OJK Sebut Kondisi Sudah Aman

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 June 2020 09:55
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Hal ini tercermin dari rasio-rasio keuangan di industri yang masih terjaga dalam batas aman (threshold).

Menurut catatan OJK, hingga April rasio permodalan (capital adequacy ratio/CAR) berada di level 22,13%, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gross di angka 2,89% dan net di angka 1,09%.

Sementara itu, kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

"Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157," tulis OJK dalam siaran persnya, Kamis (11/6/2020).

Sejalan dengan itu Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam pernyataan dilansir OJK itu, meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank yang sebelumnya disebut bermasalah, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.

OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah.

OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.

Sebelumnya OJK diberi kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank-bank yang bermasalah dalam periode kurang dari 9 bulan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, dalam kondisi normal, setidaknya OJK perlu waktu selama 9 bulan untuk melakukan pengawasan secara intensif bagi bank bermasalah dan pemegang saham memiliki waktu untuk mencari investor baru.

Namun, dalam keadaan darurat saat Covid-19, di mana bank membutuhkan likuiditas dengan cepat, maka OJK diberikan kewenangan tersebut.

Dengan demikian, deteksi bank-bank bermasalah dilakukan sejak dini, sehingga dampaknya tidak meluas terhadap kepercayaan masyarakat dan likuiditas perbankan.

"OJK diberikan kewenangan merestrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger [bank-bank] lebih awal tanpa menunggu perhitungan 9 bulan," terang Wimboh, Rabu (1/4/2020) di Jakarta.

Meskipun dipercepat, Wimboh memastikan, proses uji tuntas (due diligence) akan dilakukan secara ketat dan melakukan pengawasan, sehingga tidak terjadi risiko moral atau moral hazard.

"Kami akan betul betul melakukan due diligence secara ketat kepada individual bank agar tidak terjadi moral hazard di lapangan. Kami juga punya catatan, kalau terjadi situasi yang tidak kita inginkan, kepercayaan masyarakat kita jaga," pungkas Wimboh.

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Bankir-bankir Kopi Darat, Ini Sederet Curhatan ke Bos OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular