OJK Perkenankan MI Pertahankan Portofolio RD yang Downgrade

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 May 2020 14:07
cover topik/Reksa dana anjlok thumbnail/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: cover topik/Reksa dana anjlok thumbnail/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi aturan mengenai pemeringkatan efek bersifat utang/sukuk (EBUS) yang dijadikan sebagai portofolio dalam reksa dana. Hal ini berkaitan dengan terjadinya penurunan peringkat efek akibat dampak dari pandemi COvid-19.

Dalam surat Nomor S-138/D.04/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen ini terdapat beberapa poin yang merelaksasi sejumlah aturan mengenai penempatan portofolio baik dalam surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) dan obligasi maupun sukuk. Surat ini bertanggal 8 Mei 2020 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Reksa dana, selain reksa dana pasar uang dan terproteksi, diberikan kelonggaran untuk menginvestasikan dananya di MTN dengan rating BBB- jika mendapatkan efektif sebelum surat tersebut dikeluarkan.

Sementara itu jika terjadi penurunan rating dari MTN, maka manajer investasi tidak diwajibkan untuk melakukan penyesuaian portofolio jika terjadi penurunan rating MTN di bawah BBB- atau yang setara.

Sedangkan untuk reksa dana terproteksi dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang telah mendapatkan efektif sebelum surat dikeluarkan dapat berinvestasi pada obligasi maupun sukuk korporasi dengan rating BBB- atau yang setara.

Jika terjadi penurunan peringkat obligasi maupun sukuk tersebut hingga di bawah BBB-, maka juga tak ada kewajiban bagi MI untuk melakukan penggantian portofolio. Sebagai gantinya, MI dapat meminta perpanjangan pergantian portofolio efek bagi reksa dana terproteksi.

Sedangkan untuk KIK, MI tak wajib mengganti portofolio ini asalkan menyampaikan rencana tindak lanjut dan jangka waktu pemenuhan kewajiban dari portofolio tersebut. Kemudian, "Beritikad baik dan profesional demi kepentingan investor untuk merumuskan langkah pemenuhan jaminan atas efek bersifat utang dan/atau sukuk korporasi dalam portofolio reksa dana berbentuk KIK penyertaan terbatas."

Sehingga, ketika efek tersebut telah mendapatkan langkah restrukturisasi, maka MI hanya perlu menyampaikan rencana restrukturisasi yang tersebut kepada OJK.

"Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga ditetapkan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan," demikian tulis surat tersebut.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Tinggal 2 Hari, Gimana Nasib Pencairan Reksa Dana Minna Padi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular