Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit Nasabah Senilai Rp 46 T

Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 May 2020 13:43
Kantor Cabang Bank Mandiri/CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Kantor Cabang Bank Mandiri/CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp triliun yang terdiri dari 165 ribu nasabah. Jumlah nasabah yang direstrukturisasi tersebut berdasarkan data terakhir per Kamis (7/5/2020).

Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang mengatakan sejak pandemi ini berlangsung banyak restrukturisasi kredit yang dilakukan bank ketimbang adanya booking kredit baru.

"Ada banyak restrukturisasi jadi mesin industri bank sudah berubah dari booking new loan jadi restrukturisasi, menimbulkan banyak perubahan signifikan," kata Dowsuwan dalam video conference, Jumat (8/5/2020).



Sementara itu secara industri, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 4 Mei, ada 74 perbankan yang mengimplementasikan program restrukturisasi dengan jumlah nasabah mencapai 1,02 juta debitur dengan nilai Rp 207,2 triliun. Dari jumlah itu, restrukturisasi nasabah UMKM mencapai Rp 99,36 triliun dengan debitur sebanyak 819.923 UMKM.

"Ini semua masih berjalan [restrukturisasi] jadi masih dinamis dan ini kita harapkan dengan cara ini kita akan dapatkan informasi akurat kira-kira seberapa besar potensi kalau ini direstrukturisasi, [apakah] diperlukan pinjaman likuiditas," tegas Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi virtual, Rabu (6/5/2020).

Dalam paparannya, Wimboh menjelaskan restrukturisasi tidak bersifat otomatis tapi harus diajukan oleh debitur dengan syarat:
  • Plafon kredit/pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar rupiah;
  • Debitur existing individual/perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua /empat;
  • Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi;
  • Teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank/leasing dengan prinsip kehati-hatian;
  • Jangka waktu paling lama/maksimal 1 tahun;
  • Debitur terdampak dan kredit lancar sebelum Pemerintah mengumumkan darurat Covid 19.



[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Kredit Q2 Diprediksi Melambat, Bank Mandiri Mulai Hati-hati

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular