Ngemplang Sebelum Corona, Tak Dapat Keringanan Cicilan Kredit

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
07 May 2020 21:10
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Screenshot) Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Screenshot)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak semua debitur bank dan leasing dapat mengajukan restrukturisasi kredit. Hal ini disampaikan Ketua OJK Wimboh Santoso menjawab banyak pertanyaan masyarakat yang bertanya mengenai kriteria debitur seperti apa yang bisa mendapatkan fasilitas ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan hanya nasabah yang benar-benar terdampak Covid-19 yang bisa mendapatkan keringanan cicilan. Sedangkan, bagi nasabah yang sebelum pandemi Covid-19 memiliki catatan kredit macet, tak akan bisa mengajukan restrukturisasi.

"Dalam restrukturisasi ini kami sampaikan bahwa covenant [persyaratan kredit] harus betul bahwa kredit yang bisa direstrukturisasi yang tidak macet sebelum Covid-19, kalau sudah macet gak bisa," kata Wimboh saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Ada beberapa skema yang diberikan dalam restrukturisasi ini, namun pelaksanaannya dikembalikan kepada perbankan atau lembaga pembiayaan dengan memperhatikan profil risiko debitur.

Skema ini bisa berupa penundaan pembayaran pokok atau atau kombinasi antara keduanya, atau, lembaga keuangan bisa memberikan haircut (pemangkasan) dari bunga yang diberikan.

"Kenapa tidak seragam karena debitur beda situasinya. Ada yang tinggal 3 bulan, 6 bulan apalagi kredit motor dan kredit modal kerja UMKM ini sangat beda sehingga kebijakan kita betul-betul serahkan ke masing-masing lembaga keuangan dan bank," kata Wimboh.

Berdasarkan data monitoring OJK hingga 4 Mei 2020, terdapat 1,02 juta debitur yang yang sudah mendapat fasilitas ini ekuivalen Rp 207,2 triliun dari 74 bank yang sudah memberikan restrukturisasi. Dari jumlah ini, mayoritas adalah nasabah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang plafon kreditnya di bawah Rp 10 miliar.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi maupun penyediaan pinjaman baru untuk tambahan modal kerja ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil, UMKM dan sektor informal menjaga keberlangsungan usahanya.

"Ini semua masih berjalan [restrukturisasi] jadi masih dinamis dan ini kita harapkan dengan cara ini kita akan dapatkan informasi akurat kira-kira seberapa besar potensi kalau ini direstrukturisasi, [apakah] diperlukan pinjaman likuiditas," tegas Wimboh.

Tidak hanya perbankan, restrukturisasi juga dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance), baik yang terafiliasi dengan bank maupun multifinance yang terafiliasi dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM).

[Gambas:Video CNBC]



Data monitoring OJK hingga 4 Mei 2020 mencatat, terdapat 183 perusahaan pembiayaan sudah menyampaikan laporan kepada OJK terkait dengan pelaksanaan program restrukturisasi. Dengan perincian, terdapat 1,27 juta kontrak yang diproses.

Kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 508.080 kontrak. Selanjutnya, kontrak yang disetujui oleh PP untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 735.111 kontrak. Adapun yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 34.679 kontrak dan outstanding nilai kontrak yang disetujui sebesar Rp 28,13 triliun.
Artikel Selanjutnya

Tak Semua Bisa Nikmati Libur Nyicil Kredit, Kenapa?


(hps/hps)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading