Efek Covid-19

253.185 Nasabah Leasing Direstrukturisasi, Nilainya Rp 13,2 T

Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 April 2020 10:57
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga 27 April 2020 sebanyak 166 perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp 13,2 triliun.

"Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp 25,36 triliun sedang dalam proses," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (30/4/2020).

Adapun di perbankan, hingga 26 April 2020 sebanyak 561.950 debitur perbankan telah mengajukan restrukturisasi kreditnya. Dari jumlah tersebut, nilai kredit yang diajukan untuk mendapatkan relaksasi nilainya mencapai Rp 113,8 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari 522.728 debitur UMKM yang nilai kreditnya mencapai Rp 60,9 triliun. Seluruh debitur yang menyampaikan restrukturisasi ini berasal dari 65 bank.


Sekar mengungkapkan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95% yoy (year on year), ditopang oleh kredit valas yang tumbuh sebesar 16,84% yoy.

Sementara itu piutang perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 2,49% yoy.

"OJK terus mencermati stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19, yang hingga April tercatat masih dalam kondisi terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali," katanya.

Sekar mengatakan pemberian skema restrukturisasi ini diberikan langsung oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank sesuai dengan asesmen yang diberikan.

"Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," katanya.

Kebijakan untuk restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Adapun syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit adalah:

Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.


[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Bos OJK: Banjir Stimulus, Jangan Sampai Ada Moral Hazard!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular