
Jreng! Ini Kriteria Nasabah KPR, KKB & UKM yang Dapat Subsidi
Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 April 2020 09:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan fasilitas pembayaran bunga pinjaman, baik untuk debitur bank maupun perusahaan pembiayaan. Aturan mengenai pemberian subsidi ini masih digodok oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
OJK menyebutkan, subsidi bunga ini tak hanya akan diberikan untuk nasabah kredit produktif, namun juga kredit konsumtif seperti kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR).
Berikut kriteria penerima subsidi bunga dari pemerintah:
1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus)
2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:
"... OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," tulis OJK dalam siaran persnya, Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan segera memfinalkan aturan bersama dengan Menko Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan fasilitas pembayaran bunga yang akan ditanggung pemerintah terhadap kredit non kredit usaha rakyat (KUR) sebagaimana yang berlaku bagi nasabah KUR.
"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko [Airlangga Hartarto] dan OJK [Ketua DK OJK Wimboh Santoso] dan BI [Gubernur Perry Warjiyo], adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR. Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan [multifinance/leasing]," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
"Seperti mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain. Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," tegas Sri Mulyani.
(hps/hps) Next Article OJK Beri Keringanan untuk Perusahaan Multifinance, Apa Saja?
OJK menyebutkan, subsidi bunga ini tak hanya akan diberikan untuk nasabah kredit produktif, namun juga kredit konsumtif seperti kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR).
Berikut kriteria penerima subsidi bunga dari pemerintah:
2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:
- Kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar
- Kredit Kendaraan Bermotor (kurang dari Rp 500 juta)
- Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21,22 sd 70)
- Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua
- Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.
"... OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," tulis OJK dalam siaran persnya, Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan segera memfinalkan aturan bersama dengan Menko Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan fasilitas pembayaran bunga yang akan ditanggung pemerintah terhadap kredit non kredit usaha rakyat (KUR) sebagaimana yang berlaku bagi nasabah KUR.
"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko [Airlangga Hartarto] dan OJK [Ketua DK OJK Wimboh Santoso] dan BI [Gubernur Perry Warjiyo], adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR. Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan [multifinance/leasing]," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
"Seperti mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain. Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," tegas Sri Mulyani.
(hps/hps) Next Article OJK Beri Keringanan untuk Perusahaan Multifinance, Apa Saja?
Most Popular