Erick Rombak Habis Direksi KAI, Didiek Hartantyo Jadi Dirut

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 May 2020 12:08
Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/ Cantika Adinda Putri)
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/ Cantika Adinda Putri)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir merombak habis jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Direktur Utama KAI Edi Sukmoro resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK--142/MBU/05/2020. SK ini diteken Jumat 8 Mei 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Erick Thohir ini, diktum kesatu menyebut, "memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi PT KAI:

1. Sdr. Edi Sukmoro - sebagai Direktur Utama;
2. Sdr. Amrozi Hamidi - sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha;
3. Sdr. Dody Budiawan - sebagai Direktur Niaga;
4. Sdr. R. Ruli Adi - sebagai Direktur SDM dan Umum.


Mereka diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-21/MBU/01/2016 tanggal 25 Januari 2016 jo Nomor SK-10/MBU/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 jo Nomor SK-170/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019, dan Nomor SK-18/MBU/01/2018 tanggal 16 Januari 2018.

Pemberhentian itu disertai dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.

Adapun diktum kedua menyebut, "mengalihkan penugasan Didiek Hartantyo, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-21/MBU/01/2016 tanggal 25 Januari 2016 jo Nomor SK-10/MBU/01/2018 tanggal 15 Januari 2018.

Semula Didiek menjabat sebagai Direktur Keuangan, dialihkan menjadi Direktur Utama PT KAI, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana Keputusan Menteri BUMN dimaksud.

Selain itu, dalam diktum ketiga Erick Thohir juga mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi PT KAI:

1. Sdr. Jeffrie N. Korompis - sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha;
2. Sdr. Rivan Achmad Purwantono - sebagai Direktur Keuangan;
3. Sdr. Maqin U. Norhadi - sebagai Direktur Niaga;
4. Sdr. Agung Yunanto - sebagai Direktur SDM dan Umum.
"Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan
lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut," tulis surat itu.

Sebelumnya Didiek menjabat Direktur Keuangan KAI sejak Februari 2016. Didiek lama berkarier di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebagai Executive Vice President (VP) pada Februari 2011-Januari 2016 dan Senior VP sejak 2009-Februari 2011. Dia alumnus MBA Finance dari University of Denver, Daniel College of Business.


(tas/tas) Next Article Rilis Obligasi Rp 2 T, KAI Tawarkan Kupon 7,75%-8,20%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular