Gagal Bayar MTN Rp 200 Miliar, Perum Perumnas Buka-Bukaan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 May 2020 17:38
Perum Perumnas
Foto: Maket perumahan hunian Perum Perumnas di ajang Indonesia Property Expo 2018. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) menegaskan penundaan pembayaran  surat utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN) I tidak pengaruhi progress pembangunan proyek strategis Perumnas. Perumnas tengah mengkaji beragam opsi dan strategi untuk memenuhi kewajiban penyelesaian MTN I Tahun 2017.

Sebelumnya Perum Perumnas mengumumkan penundaan pembayaran pokok kepada pemegang surat utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN) I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A yang seharusnya jatuh tempo pada 28 April 2020 senilai Rp 200 miliar.

Perum Perumnas tengah mengkaji beragam opsi dan strategi untuk memenuhi kewajiban penyelesaian MTN I Tahun 2017. Perumnas juga tetap pada komitmennya untuk mendukung program Pemerintah guna memenuhi penyediaan perumahan terjangkau.

Direktur Keuangan Perum Perumnas Eko Yuliantoro menjelaskan, penundaan pembayaran MTN tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kehati-hatian di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menerapkan manajemen risiko agar kondisi keuangan tetap terjaga. Saat ini kami tengah menggodok beragam opsi dan strategi untuk melakukan penyelesaian kewajiban tersebut," kata Eko dalam pernyataan resminya, Jumat (1/5).

Eko menjelaskan adanya pandemik Covid-19 ini penurunan daya beli masyarakat khususnya MBR tak terelakan. Market terbesar Perumnas di segmen MBR, sehingga hal ini mempengaruhi laju pertumbuhan bisnis.



Menurutnya prioritas utama dari MBR untuk saat ini adalah memenuhi kebutuhan primer mereka, sehingga kebutuhan akan perumahan menjadi hal yang dikesampingkan untuk sementara waktu.

Selain itu, perbankan umumnya menghentikan sementara atau menahan laju pertumbuhan KPR, sehingga berimbas pada keterbatasan penyedian KPR. Dan ini tentu saja berimbas pada keberminatan segmen pasar menengah bawah karena mayoritas menggunakan fasilitas KPR dalam pembelian rumah.

"Proyek-proyek strategis kami yang berlokasi khususnya di wilayah Jabodetabek berada di zona merah bencana nasional. Ini yang menyebabkan imbas secara signifikan pada operasional maupun penjualan. Sehingga, pendapatan atas penjualan proyek tersebut mengalami penurunan secara drastis," terang Eko dalam pernyataan resminya, Jumat (1/5).

Sehingga ini menjadi pertimbangan manajemen Perum Perumnas, untuk menunda pembayaran MTN yang jatuh tempo pada April 2020. Kami pun sedang menggodok beragam opsi dan strategi untuk melakukan penyelesaian kewajiban Perumnas.

"Pada saat situasi perekonomian menunjukkan perbaikan, kami akan segera menyelesaikan kewajiban tersebut," kata Eko.

Ia menegaskan Perumnas tetap pada komitmennya untuk mendukung program Pemerintah guna memenuhi penyediaan perumahan terjangkau bagi MBR. Hal ini dapat terlihat dari tetap berjalannya progress pembangunan dari setiap proyek kami baik itu untuk kawasan rumah tapak atau highrise, agar tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tutupnya.

Eko bilang Perum Perumnas sebagai satu-satunya BUMN di sektor perumahan memiliki peran penting sebagai kepanjangtanganan pemeritah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memiliki 81 proyek aktif di seluruh Indonesia dengan rata-rata pembangunan sekitar 15,000 unit per tahun. Kondisi tersebut tidak ayal mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di luar Jabodetabek dengan menciptakan lapangan kerja.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Sempat Susah Lunasi MTN Rp 200 M, Perumnas Mulai Bebenah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular