
Jatuh Tempo Senin Depan, Perumnas di Ambang Gagal Bayar Lagi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pemeringkat global, Fitch Ratings menyoroti maraknya kasus gagal bayar dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang disebut justru banyak terjadi di industri keuangan non-bank (IKNB).
"Kegagalan terkait tata kelola telah menghasilkan kerugian hingga US$ 3,5 miliar (setara Rp 49 triliun kurs Rp 14.000 per US$) bagi investor sejak 2018," tulis Fitch, dalam keterangan resminya.
Menurut lembaga ini, gagal bayar ini disebabkan oleh kegagalan tata kelola perusahaan di industri keuangan di Indonesia. Kondisi ini, diperparah dengan dampak pandemi Covid-19 yang mengguncang perekonomian nasional, sehingga meningkatkan risiko terjadinya gagal bayar.
Tak hanya swasta, potensi gagal bayar juga bisa dialami oleh perusahaan pelat merah sekali pun. Salah satunya Perum Perumnas yang berpotensi gagal bayar atas surat utang yang akan jatuh tempo jelang akhir tahun ini.
Direktur Keuangan Perumnas Muhammad Hanugroho, saat ini perusahaan tengah mengantisipasi terjadinya gagal bayar di akhir tahun.
Pasalnya saat ini kondisi keuangan perusahaan tak cukup baik, mengingat rasio keuangan seperti debt to equity ratio (DER) juga sudah mencapai 4x sehingga tak lagi memungkinkan perusahaan untuk melakukan refinancing.
"Kebutuhan cukup besar tapi jangka pendek. 2020 ini antisipasi gagal bayar terhadap kewajiban ke pemegang MTN [medium term notes]. April kemarin sempat sudah selesaikan yang jatuh tempo, Mei kita selesaikan Rp 200 miliar," kata Hanugroho dalam paparannya kepada Komisi VI DPR RI, Rabu (10/7/2020).
Utang yang dimaksud ada MTN Tahun 2019 Seri A senilai Rp 150 miliar yang akan jatuh tempo pada 18 November 2020 dan untuk seri B senilai Rp 200 miliar yang jatuh tempo pada 30 November 2020. Utang jatuh tempo ini termasuk pembayaran bunga sebesar 8,58% per tahun untuk masing-masing seri.
Hanugroho mengungkapkan saat ini perusahaan tengah berupaya untuk mendapatkan pendanaan guna menyelesaikan kewajiban tersebut.
Bahkan, kata dia, untuk pelunasan satu MTN yang akan jatuh tempo pada Senin (13/7/2020) mendatang, perusahaan masih harus memutar otak. Utang tersebut adalah MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B sebesar Rp 75 miliar.
"Kami jatuh tempo Senin. Harus dibayar, kami bridging untuk bisa bayar Senin," imbuhnya.
Kondisi tersebut diperburuk dengan Covid-19 saat ini yang membuat penjualan perusahaan turun hingga lebih dari 50%.
"Jadi prioritas dan negosiasi ke kontraktor supaya tak hentikan project karena kalau berhenti overhead tinggi, diskusi dengan kontraktor karya, ada Adhi Karya, PP, Brantas, buat turnkey sampai selesai. Nego ke bank anchor. Bank kita BTN untuk biaya project ini sebagian besar BTN, akhirnya freeze longgar tarik tapi covenant nabrak makanya di-freeze. Kita restrukturisasi dan sampaikan ke BUMN restrukturiassi keuangan dan keseluruhan operasional dan SDM," paparnya.
Sedangkan untuk penyelesaian beberapa proyek yang saat ini sedang dalam pengerjaan, perusahaan terpaksa memilih beberapa proyek saja untuk diselesaikan. Dari 81 proyek eksisting, perusahaan hanya akan menggarap beberapa landed house dan transit oriented development (TOD) saja.
Sejumlah upaya dilakukan perusahaan, salah satunya adalah tetap menggarap proyek perumahan yang dinilai dapat menghasilkan dana tunai dalam waktu singkat, seperti penjualan dalam bentuk bulk kepada pembeli strategis sehingga pemasaran selanjutnya diserahkan kepada pembelinya ini.
Selain itu, saat ini perusahaan tengah menunggu kepastian pencairan dana talangan dari pemerintah senilai Rp 650 miliar. Diakuinya, dana ini akan digunakan untuk pembayaran utang yang akan jatuh tempo ini.
Perusahaan telah mengajukan skema dana talangan yakni melalui pinjaman kepada special purpose vehicle (SPV) seperti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Sebab untuk menerbitkan surat utang baru sudah tak memungkinkan lagi bagi perusahaan.
"Jangka waktu 8 tahun dan jatuh tempo 2027. Yang perlu digarisbawahi kami on progress restrukturisasi dan akan assessment aset yang dimiliki dan jadi basis langkah ke depan biar clear and clean," tegasnya.
Sebelumnya, pada 27 April 2020 KSEI menyampaikan Perumnas menunda pembayaran pokok (gagal bayar) atas MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A yang seharusnya jatuh tempo pada 28 April 2020. Menurut data KSEI, nilai emisi MTN ini sebesar Rp 200 miliar dengan frekuensi bayar bunga 3 bulan dengan kupon 9,75%.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gagal Bayar MTN Rp 200 Miliar, Perum Perumnas Buka-Bukaan