
Utang Obligasi Tahun Ini Rp 350 M, Perumnas Bisa Bayar Gak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Perum Perumnas (Persero) tahun ini masih memiliki utang yang akan jatuh tempo senilai total Rp 350 miliar pada November 2020 nanti. Namun sayangnya belum dipastikan kesiapan perusahaan untuk memenuhi kewajiban atas utang dalam bentuk surat utang atau obligasi ini.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), utang yang akan jatuh tempo ini adalah surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) Tahun 2019 Seri A senilai Rp 150 miliar yang akan jatuh tempo pada 18 November 2020 dengan kupon 8,58% per tahun.
Selanjutnya adalah MTN Tahun 2019 Seri B senilai Rp 200 miliar yang jatuh tempo pada 30 November 2020. MTN ini juga dikenakan bunga sebesar 8,58% per tahun.
Sebelumnya manajemen perusahaan di hadapan Komisi VI DPR RI menyatakan perusahaan tengah berupaya untuk mendapatkan pendanaan guna menyelesaikan kewajiban tersebut.
"Kebutuhan cukup besar tapi jangka pendek. 2020 ini antisipasi gagal bayar terhadap kewajiban ke pemegang MTN [medium term notes]. April kemarin sempat sudah selesaikan yang jatuh tempo, Mei kita selesaikan Rp 200 miliar," kata Hanugroho, Direktur Keuangan perusahaan, Rabu (10/7/2020).
Pekan lalu perusahaan akhirnya mendapatkan restu dari DPR RI untuk mendapatkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 650 miliar. Dana ini sebelumnya diajukan dalam bentuk dana talangan yang kemudian dialihkan bentuk PMN.
Selain menunggu dana bantuan pemerintah ini, perusahaan juga tengah mengupayakan dari internal perusahaan dengan melakukan efisiensi dan memilih beberapa proyek untuk dilanjutkan dan dihentikan pembangunannya.
Perusahaan terpaksa memilih beberapa proyek saja untuk diselesaikan. Dari 81 proyek eksisting, perusahaan hanya akan menggarap beberapa landed house dan Transit Oriented Development (TOD) saja.
Perusahaan berkomitmen tetap menggarap proyek perumahan yang dinilai dapat menghasilkan dana tunai dalam waktu singkat, seperti penjualan dalam bentuk bulk kepada pembeli strategis sehingga pemasaran selanjutnya diserahkan kepada pembelinya ini.
"Jadi prioritas dan negosiasi ke kontraktor supaya tak hentikan project karena kalau berhenti overhead tinggi, diskusi dengan kontraktor karya, ada Adhi Karya, PP, Brantas, buat turnkey [Contractors Pre Financing] sampai selesai," katanya.
"Negosiasi ke bank anchor. Bank kita BTN untuk biaya project ini sebagian besar BTN, akhirnya freeze longgar tarik tapi covenant nabrak makanya di-freeze. Kita restrukturisasi dan sampaikan ke BUMN restrukturisasi keuangan dan keseluruhan operasional dan SDM," jelas dia.
Sebelumnya, manajemen Perum Perumnas telah menyatakan kesiapan dana untuk melunasi utang jatuh tempo (MTN) yang tertunda di April lalu. Dana tersebut mulai didistribusikan pada Jumat (8/5/2020) melalui KSEI.
Menurut data KSEI, nilai emisi MTN tersebut sebesar Rp 200 miliar dengan frekuensi bayar bunga 3 bulan dengan kupon 9,75%.
Berdasarkan surat yang disampaikan KSEI 8 Mei 2020, disebutkan bahwa Perumnas telah mengkonfirmasi pembayaran pokok dan denda atas surat utang jangka menengah atau MTN I Tahun 2017 Seri A. Surat utang tersebut seharusnya jatuh tempo pada 28 April 2020 namun perusahaan melakukan penundaan pembayaran.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perumnas Gagal Bayar MTN Rp 200 M