KFC Tumbang & Rumahkan 450 Orang, Staf Ramayana Juga PHK

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 April 2020 12:35
Ilustrasi KFC
Foto: Ilustrasi KFC (AP/Matt Dunham)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), perusahaan pemegang hak lisensi restoran waralaba KFC, akan memangkas gaji para karyawan setelah sebelumnya merumahkan 450 pekerja. Pemangkasan gaji bervariasi dari 20%-50% sebagai imbas dari wabah pandemi.

Dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia, KFC yang membagi karyawan kepada beberapa grade memastikan semua grade tersebut akan terkena pengurangan gaji. Maksimal hingga 50% dari gaji pokok, tergantung status grade maupun dirumahkan atau tidak.

Keputusan yang diambil perusahaan pun mendapatkan protes keras dari serikat buruh dan pekerja KFC yang disampaikan bukan oleh Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI) melainkan oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).

SPFFI merupakan serikat buruh yang menjadi anggota dari SPBI. Karena berada di bawah naungannya, maka SPFFI diminta untuk mengikutsertakan induknya, terutama dalam persoalan yang terkait hak dan kewajiban, misalnya seperti gaji. Sayangnya, untuk urusan tersebut mereka mengaku tak dilibatkan.

"Kami punya anggota di KFC. Jadi harusnya untuk organisasi legal, kita dilakukan perundingan soal upah ini. Bukan hanya libatkan SPFFI saja, tapi semua serikat yang berdiri di perusahaan itu diberi duduk bersama untuk membicarakan terkait itu," kata Sekretaris Jenderal Komite Pusat SPBI Fatkhul Khoir.

Fatkhul mengungkapkan pihaknya sedang menunggu kepastian terkait informasi pemotongan gaji karyawan KFC. Ia akan menunggu hingga beberapa hari ke depan, jika nantinya benar dipotong, maka SPBI akan mengambil sejumlah langkah.

"Kami rencanakan laporkan ini ke Dirjen Binwasnaker Kemnaker [Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja]," katanya.

Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono membenarkan soal dokumen itu sebagai memo internal perusahaan, namun tak mau mengomentarinya lebih detail.
Emiten berkode FAST itu sendiri mengklaim telah mencapai kesepakatan dengan pegawai KFC yakni Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI). Di dalamnya disepakati pemotongan nilai gaji dan tunjangan hari raya hingga mencapai 50%.  Hal ini disampaikan oleh Direktur FAST Justinus Dalimin Juwono melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).


[Gambas:Video CNBC]




Tak hanya KFC, pusat grosir Ramayana pun ikut merasakan dampak negatif dari wabah Covid-19. Sebanyak 87 pekerja di Ramayana City Plaza Depok, Jawa Barat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) cukup mendadak, satu hari setelah penyampaian kondisi cabang.

Pihak manajemen berjanji akan menunaikan kewajiban terhadap hak-hak pekerja yang di-PHK. Store Manager Ramayana City Plaza Depok, M Nukmal Amdar, memastikan manajemen bakal memberikan kompensasi secara adil dan kini masih dalam proses.

Semua hak-hak karyawan akan dibayarkan sesuai ketentuan. Artinya ini kita lewati proses dengan baik sesuai kesepakatan bersama," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/4/2020)

Namun, sayangnya ia belum bisa memastikan kapan kompensasi atau pesangon segera turun. Padahal di momen saat ini, banyak pegawai yang berharap membutuhkan dana untuk menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

"Akan dibayarkan dalam waktu dekat ini. Artinya perusahaan mempertimbangkan ketika karyawan nggak kerja, perusahaan ini udah siap bayarkan semua," sebutnya.

Ia menjelaskan proses PHK ini sudah melalui proses sosialisasi kepada para karyawan, tujuannya agar karyawan tidak kaget maupun mempersiapkan diri. Namun memang, proses sosialisasi dilakukan H-1 sebelum keputusan PHK.

"Kita melalui proses [PHK] ini dari hari Minggu. Setelah kami pemaparan kondisi perusahaan itu di hari Sabtu. Yang kami sampaikan, bahwa perusahaan kita nggak mampu lagi beroperasi karena biaya nggak bisa menutupi," kata Nukmal.


Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil manajemen adalah kebijakan langsung kepada PHK, bukan unpaid leave atau cuti tidak dibayar. Sehingga kemungkinan besar karyawan yang sudah di PHK tidak kembali lagi ke toko untuk bekerja setelah masa pandemi corona usai.

"Jika ke depan kondisi ini memungkinkan lebih bagus. Semua keputusan ada di manajemen. Tinggal nanti gimana arah kebijakan manajemen," katanya.

Keputusan PHK kepada karyawan tidak lepas dari menurunnya omzet penjualan. Semenjak masa pandemi corona ini ada, banyak masyarakat yang mengalihkan penjualan kepada pos-pos kebutuhan pokok, bukan pakaian, sehingga omzet Ramayana khususnya di Depok pun kian anjlok. Akibatnya perusahaan mengaku harus melakukan PHK dan menutup gerai.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Keuangan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS), pengelola Ramayana, Suryanto, mengatakan manajemen perseroan membenarkan penutupan gerai sementara Ramayana Depok dilaksanakan sejak 6 April 2020 hingga kondisi darurat nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.

Terkait dengan PHK ini, Suryanto menegaskan perusahaan akan kembali memperkerjakan kembali 87 karyawan yang sudah di-PHK tersebut apabila gerai Ramayana Depok sudah beroperasi normal.

Mengacu laporan keuangan perusahaan yang terlansir hingga 30 September 2019, emiten bersandi RALS ini membukukan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk Rp 612,42 miliar, naik 16,52% dari tahun sebelumnya Rp 527,27 miliar.

Di pos pendapatan, RALS membukukan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 4,42 triliun, lebih rendah dari periode 30 September 2018 sebesar Rp 4,51 triliun.


(tas/tas) Next Article Cuma Jualan Ayam, KFC Incar Pendapatan Rp 8 T Tahun Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular