
Garuda Potong Gaji Direksi & Karyawan 10% Hingga 50%
Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 April 2020 16:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bakal melakukan pemotongan pembayaran take home pay karyawan mulai bulan ini hingga Juni 2020 mendatang. Pemotongan gaji ini akan dilakukan mulai dari level direksi dan komisaris hingga ke staf perusahaan dengan besar pemotongan 10%-50%.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan keputusan direksi Garuda Indonesia tersebut yng tertuang dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020.
"Iya benar, itu kebijakan internal [perusahaan]," kata Arya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2020).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra juga membenarkan perihal pemotongan gaji karyawan tersebut saat menjawab pertanyaan dari CNBC Indonesia. "Yup," kata Irfan singkat melalui layanan pesan instan.
Adapun berdasarkan surat edaran tersebut, disebutkan komponen take home pay ini terdiri atas gaji, honorarium, uang saku, fasilitas khusus, tunjangan tetap, iuran kesehatan pensiun, flight allowance serta travel allowance dan/atau termasuk di dalamnya perhitungan guarantee hour allowance.
Namun demikian, perusahaan memastikan bahwa pemotongan ini bersifat akumulasi. Manajemen akan mempertimbangkan kembali untuk membayarkan potongan tersebut ketika kondisi dinilai sudah membaik.
Berikut rincian pemotongan take home pay yang dilakukan perusahaan maskapai pelat merah ini.
Sementara itu, untuk tunjangan hari raya (THR) perusahaan memutuskan untuk tetap akan membayarkannya dengan besaran potongannya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Namun demikian, perusahaan memutuskan untuk menunda pembayaran bantuan istirahat tahunan, tunjangan tengah tahun dan insentif kinerja hingga waktu yang akan diumumkan nantinya.
(hps/hps) Next Article Pokoknya Restrukturisasi! GIAA Juga Siapkan Penambahan Modal
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan keputusan direksi Garuda Indonesia tersebut yng tertuang dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020.
"Iya benar, itu kebijakan internal [perusahaan]," kata Arya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2020).
Adapun berdasarkan surat edaran tersebut, disebutkan komponen take home pay ini terdiri atas gaji, honorarium, uang saku, fasilitas khusus, tunjangan tetap, iuran kesehatan pensiun, flight allowance serta travel allowance dan/atau termasuk di dalamnya perhitungan guarantee hour allowance.
Namun demikian, perusahaan memastikan bahwa pemotongan ini bersifat akumulasi. Manajemen akan mempertimbangkan kembali untuk membayarkan potongan tersebut ketika kondisi dinilai sudah membaik.
Berikut rincian pemotongan take home pay yang dilakukan perusahaan maskapai pelat merah ini.
![]() |
Sementara itu, untuk tunjangan hari raya (THR) perusahaan memutuskan untuk tetap akan membayarkannya dengan besaran potongannya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Namun demikian, perusahaan memutuskan untuk menunda pembayaran bantuan istirahat tahunan, tunjangan tengah tahun dan insentif kinerja hingga waktu yang akan diumumkan nantinya.
(hps/hps) Next Article Pokoknya Restrukturisasi! GIAA Juga Siapkan Penambahan Modal
Most Popular