Bernilai Triliunan, Ini Quantitative Easing Lanjutan BI

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
14 April 2020 15:35
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan perkembangan ekonomi terkini (Youtube Bank Indonesia)
Foto: Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan perkembangan ekonomi terkini (Youtube Bank Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 13-14 April 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.

Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi, meskipun Bank Indonesia tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Nah ada kebijakan tambahan yang dikeluarkan BI walaupun masih mempertahankan suku bunga. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutnya sebagai Quantitative Easing tambahan.

"Untuk stabilisasi dan penguatan nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention baik melalui spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder," terang Perry, Selasa (14/4/2020).

Sementara, Perry menegaskan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19, Bank Indonesia akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing).

Di antaranya sebagai berikut:

  • Ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan 1 (satu) tahun.
  • Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.
  • Tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode 1 (satu) tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.


"Stance longgar BI dari aspek kuatitas, perbesar Quantitative Easing kemarin hampir Rp 300 triliun. Nah dengan kebijakan tambahan ini akan ada lagi tambahan likuiditas Rp 102 triliun dengan turunnya GWM pada 1 Mei 2020," kata Perry.

Menurutnya, Quantitative Easing ini dilakukan demi mencegah dan mengantisipasi datangnya krisis dari wabah covid-19 atau corona.



(dru) Next Article Pertahankan Bunga, Keluarkan Amunisi Baru! Ini Keputusan BI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular