
Breaking News
Top! BI Longgarkan Kartu Kredit, Bunga Turun & Bayar 5% Bisa!
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
14 April 2020 15:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG, Selasa (14/4/2020).
"Melonggarkan kebijakan kartu kredit," kata Perry.
Dalam aturan tersebut nantinya suku bunga maksimum menjadi 2% per bulan. Dan pembayaran minimum bisa 5% dari total tagihan kartu kredit.
BI juga melakukan penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% atau maksimal 100.000.
"Hal ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Perry.
(dru) Next Article Hore! BI Perpanjang Relaksasi Denda Kartu Kredit hingga 2023
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG, Selasa (14/4/2020).
"Melonggarkan kebijakan kartu kredit," kata Perry.
![]() |
BI juga melakukan penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% atau maksimal 100.000.
"Hal ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Perry.
(dru) Next Article Hore! BI Perpanjang Relaksasi Denda Kartu Kredit hingga 2023
Most Popular