Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 41 bank umum telah memberikan kesempatan kepada debiturnya untuk melakukan restrukturisasi kreditnya.
Hal ini merupakan bagian dari kebijakan OJK kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona (COVID-19) di Indonesia.
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK, dalam publikasi resmi OJK, Selasa (31/3/2020).
Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)
PT Bank Permata Tbk (BNLI)
PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Index Selindo
PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU)
PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
PT Bank Jasa Jakarta
PT Bank Multiarta Sentosa
PT Bank Sahabat Sampoerna
PT IBK Indonesia
PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)
PT Bank Mega Tbk (MEGA)
PT Bank Mayora
PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Fama International
PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
PT Bank Mandiri Taspen
PT Bank Resona Perdania
PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
OJK juga menyampaikan daftar sejumlah bank umum syariah yang telah menyampaikan pengumuman restrukturisasi atau keringanan bagi debiturnya.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 11 bank syariah yang sudah menyampaikan program restrukturisasi atau keringanan pembiayaan. Program yang dilakukan Bank Umum Syariah ini dilakukan sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Berikut ini daftar bank syariah yang sudah menyampaikan program tersebut secara resmi:
OJK juga mengumumkan sejumlah nama perusahaan pembiayaan (multifinance) yang secara resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona.
Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni:
PT Federal International Finance (FIF Group), anak usaha Grup Astra. "Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah membantu pemulihan ekonomi kepada konsumen yang terdampak COVID-19, manajemen FIF Group telah memutuskan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan FIF," tulis pengumuman FIF dalam dokumen OJK tersebut.
PTÂ Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMÂ Finance)Â (WOMF) "WOM akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan. Program ini khusus bagi pelanggan yang terkena dampak COVID-19 dan yang memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari OJK," tulis pernyataan WOM Finance.
"Dengan demikian pemenuhan kewajiban pelanggan di luar ketentuan di atas tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati (bukan tidak dibayarkan/ditunda hingga 1 tahun). Kami mohon untuk tetap melakukan pembayaran angsuran tepat waktu seusai jatuh tempo untuk menghindari denda dan BIÂ checking."
PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri "Memberikan keringanan kepada pelanggan yang terdampak COVID-19 dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, bentuk keringanan (resturkturisasi ) yang diberikan disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha, pelanggan tidak perru datang ke Mandiri Tunas, tapi mengunduh form di situs resmi," tulis Mandiri Tunas.
PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo "Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) pembiayaan yang dapat kami tawarkan adalah perpanjangan jangka waktu; dan/atau penundaan sebagian pembayaran. Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan bagi yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan," tulis CSUL.
Persyaratan yang dimaksud yakni khusus untuk debitur yang memperoleh fasilitas pembiayaan multiguna pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran, pemegang unit kendaraan / jaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh CSUL Finance."
Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyampaikan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan; b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan); c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.