Ini Bank & Leasing yang Longgarkan Cicilan, Simak Daftarnya!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
01 April 2020 06:52
Deretan Multifinance yang Siap Longgarkan Cicilan
Foto: Diberlakukan Tilang, Pengendara Motor Masih Terobos Jalur Sepeda/CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

OJK juga mengumumkan sejumlah nama perusahaan pembiayaan (multifinance) yang secara resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona.

Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni:

PT Federal International Finance (FIF Group), anak usaha Grup Astra.
"Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah membantu pemulihan ekonomi kepada konsumen yang terdampak COVID-19, manajemen FIF Group telah memutuskan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan FIF," tulis pengumuman FIF dalam dokumen OJK tersebut.

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) (WOMF)
"WOM akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan. Program ini khusus bagi pelanggan yang terkena dampak COVID-19 dan yang memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari OJK," tulis pernyataan WOM Finance.

"Dengan demikian pemenuhan kewajiban pelanggan di luar ketentuan di atas tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati (bukan tidak dibayarkan/ditunda hingga 1 tahun). Kami mohon untuk tetap melakukan pembayaran angsuran tepat waktu seusai jatuh tempo untuk menghindari denda dan BI checking."

PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
"Memberikan keringanan kepada pelanggan yang terdampak COVID-19 dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, bentuk keringanan (resturkturisasi ) yang diberikan disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha, pelanggan tidak perru datang ke Mandiri Tunas, tapi mengunduh form di situs resmi," tulis Mandiri Tunas.

PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) pembiayaan yang dapat kami tawarkan adalah perpanjangan jangka waktu; dan/atau penundaan sebagian pembayaran. Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan bagi yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan," tulis CSUL.

Persyaratan yang dimaksud yakni khusus untuk debitur yang memperoleh fasilitas pembiayaan multiguna pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran, pemegang unit kendaraan / jaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh CSUL Finance."

Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyampaikan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan:

a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

(tas/tas)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular