
Asosiasi Broker Usul Auto Reject Bawah Kurang dari 5%
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 March 2020 14:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengusulkan sejumlah insentif kepada regulator pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons situasi pasar saham yang terguncang akibat virus Corona.
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Octavianus Budiyanto mengusulkan beberapa insentif untuk meredam gejolak di pasar saham, salah satunya melalui penurunan batasan auto reject bawah (ARB) di bawah 5% dari yang berlaku saat ini 7%.
"Batasan Auto Reject Bawah (ARB) bisa dikecilkan lagi di bawah 5%," kata Oky kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/3/2020).
APEI, kata dia, juga sudah mengusulkan penurunan ARB secara pribadi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo. Namun, masih akan dilakuan pembahasan lebih lanjut mengenai formula yang tepat.
"Nanti harus ketemu untuk menentukan formula yang pas, kami APEI siap untuk diajak berdiskusi," terangnya.
Selain usulan menurunkan batasan ARB, APEI juga mengusulkan pengembalian biaya transaksi saham. Sebabnya, di tengah kondisi pasar saham yang tertekan belakangan ini, nilai rata-rata transaksi harian bursa turun cukup signifikan dari tahun lalu di angka Rp 9 triliun menjadi Rp 6,5 triliun.
"Saya usulkan ada insentif buat industri pasar modal sebagian iuran levy dikembalikan sebagai insentif dan pengembangan pasar," jelasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Dajajadi mengatakan sudah menyiapkan beberapa stimulus yang bisa digunakan oleh otoritas bursa guna meredam gejolak. Namun, BEI akan tetap melakukan pemantauan dan melihat kondisi pasar.
"Toolsnya kan parameterized. Bisa naik bisa turun, kita ada beberapa. [Tools yang disiapkan] tentunya [yang berdampak positif] terhadap stakeholder, tidak hanya anggota bursa, tapi emiten juga. Apakah mungkin misalnya RUPS itu gak perlu hadir, itu kita pikirin," kata Inarno.
Hingga saat ini, meskipun gejolak di pasar saham belum mereda, OJK dan BEI sudah menerapkan sejumlah kebijakan antara lain: kebijakan pembekuan sementara perdagangan (auto halt) selama 30 menit bila pasar saham terkoreksi 5% dalam sehari, membolehkan emiten buyback tanpa RUPS, kebijakan auto reject asimetris yang diturunkan batas bawahnya jadi 7% dari sebelumnya 10% dan melarang transaksi short selling.
Terbaru, OJK juga melonggarkan tenggat waktu penyampaian batasan waktu menyampaikan laporan keuangan dan laporan tahunan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dua bulan dari jadwal seharusnya karena pertimbangan masa darurat pandemi Corona yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
(hps/hps) Next Article 3 Saham Ini Sudah Kena Aturan Auto Reject Bawah 10%
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Octavianus Budiyanto mengusulkan beberapa insentif untuk meredam gejolak di pasar saham, salah satunya melalui penurunan batasan auto reject bawah (ARB) di bawah 5% dari yang berlaku saat ini 7%.
"Batasan Auto Reject Bawah (ARB) bisa dikecilkan lagi di bawah 5%," kata Oky kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/3/2020).
APEI, kata dia, juga sudah mengusulkan penurunan ARB secara pribadi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo. Namun, masih akan dilakuan pembahasan lebih lanjut mengenai formula yang tepat.
"Nanti harus ketemu untuk menentukan formula yang pas, kami APEI siap untuk diajak berdiskusi," terangnya.
Selain usulan menurunkan batasan ARB, APEI juga mengusulkan pengembalian biaya transaksi saham. Sebabnya, di tengah kondisi pasar saham yang tertekan belakangan ini, nilai rata-rata transaksi harian bursa turun cukup signifikan dari tahun lalu di angka Rp 9 triliun menjadi Rp 6,5 triliun.
"Saya usulkan ada insentif buat industri pasar modal sebagian iuran levy dikembalikan sebagai insentif dan pengembangan pasar," jelasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Dajajadi mengatakan sudah menyiapkan beberapa stimulus yang bisa digunakan oleh otoritas bursa guna meredam gejolak. Namun, BEI akan tetap melakukan pemantauan dan melihat kondisi pasar.
"Toolsnya kan parameterized. Bisa naik bisa turun, kita ada beberapa. [Tools yang disiapkan] tentunya [yang berdampak positif] terhadap stakeholder, tidak hanya anggota bursa, tapi emiten juga. Apakah mungkin misalnya RUPS itu gak perlu hadir, itu kita pikirin," kata Inarno.
Hingga saat ini, meskipun gejolak di pasar saham belum mereda, OJK dan BEI sudah menerapkan sejumlah kebijakan antara lain: kebijakan pembekuan sementara perdagangan (auto halt) selama 30 menit bila pasar saham terkoreksi 5% dalam sehari, membolehkan emiten buyback tanpa RUPS, kebijakan auto reject asimetris yang diturunkan batas bawahnya jadi 7% dari sebelumnya 10% dan melarang transaksi short selling.
Terbaru, OJK juga melonggarkan tenggat waktu penyampaian batasan waktu menyampaikan laporan keuangan dan laporan tahunan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dua bulan dari jadwal seharusnya karena pertimbangan masa darurat pandemi Corona yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
(hps/hps) Next Article 3 Saham Ini Sudah Kena Aturan Auto Reject Bawah 10%
Most Popular